Semarang, BBPOS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat pelajari Peraruran Daerah (Perda) tentang Dana Cadangan Daerah ( DCD ) Provinsi Jawa Tengah ke DPRD Provinsi Jawa Tengah, Selasa (2/11/2021).
Ketua BP Perda DPRD Provinsi Jawa Barat, Achdar Sudrajat mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Dana Cadangan Daerah yang akan disusun yakni untuk pembiayaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 mendatang.
“Kami ke Jawa Tengah cukup senang karena tujuan kita untuk mempelajari Perda Dana Cadangan Daerah berhasil, karena mereka telah memiliki Perda DCD untuk Pilgub Jateng,” ujar Achdar.
Achdar menambahkan keberadaan Ranperda Dana Cadangan Daerah untuk Pilkada Jawa Barat Tahun 2024 ini sangat penting agar ada regulasi yang mengunci anggaran untuk kebutuhan Pilkada di Jawa Barat.
“Agar anggaran ini tidak dipakai macem- macem, khusus untuk hajatan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat Tahun 2024, InsyaAllah Perda No. 7 menjadi acuan untuk terbentuknya Perda DCD di Jawa Barat,” jelas Achdar.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bambang Eko Purnomo juga menambahkan, DPRD Provinsi Jawa Tengah telah menyusun Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Dana Cadangan Daerah sebagai panduan agar Pemilihan Umum di Jawa Tengah Tahun 2024 bisa berjalan.
“Karena anggaran kan sekarang banyak refocusing, nah ini membuat kita lebih teliti, lebih mencermati anggaran jangan sampai anggaran terlalu banyak ataupun terlalu sedikit,” ujar Bambang.
Bambang menekankan, hal utama yang diatur dari Perda ini yaitu bagaimana mekanisme penyimpanan dana cadangan agar pada Tahun 2024 total kebutuhan anggaran untuk Pemilu bisa terpenuhi.
“Penyimpanan Dana Cadangan itu dari tahun berapa, yakni Tahun 2022, 2023 dan 2024, itu juga berapa maksimal dan minimalnya. Dengan catatan pada tahun 2024 total kebutuhan anggaran sebesar 900 milyar bisa terpenuhi,” pungkas Bambang.