NGAMPRAH, BBPOS — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Bandung Barat (KBB) ikut melaporkan Hersubeno Arief atas dugaan tindak pidana berita bohong (hoaks).
Hersubeno Arief dianggap telah menyebabkan miss informasi tentang kesehatan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri. Ia dinilai telah mengabarkan info tak benar bahwa Megawati sakit dengan kondisi koma di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta.
Laporan tersebut dilakukan oleh sejumlah kader DPC PDIP KBB ke Polres Cimahi, pada Senin 13 September 2021.
“Informasinya begitu liar, negatif dan merugikan baik secara pribadi, keluarga maupun secara kelembagaan Partai. Pasalnya, informasinya mengabarkan bahwa Ibu Megawati Soekarno Putri dikabarkan telah sakit dengan kondisi koma di RSPP,” kata Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan DPC PDIP KBB, Jelly Carlisya Supriyadi saat dihubungi.
Menurut Jelly, informasi tersebut menjadi meluas dan tersebar massif setelah disampaikan oleh Hersubeno Arief dan kemudian dijadikan referensi oleh semua media. Hal itu membuat heboh masyarakat Indonesia.
“Padahal informasi atau kabar yang telah disampaikan oleh Hersubeno Arief, merupakan informasi tidak benar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya kepada publik karena pada faktanya Ibu Megawati dalam keadaan baik dan sehat wal’afit tanpa kurang apapun,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan Hersubeno Arief sudah masuk dalam kategori perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur Pasal 55 ayat (1) angka ke – 1 KUHP dan dapat dipidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam hal ini, lanjut Jelly, Hersubeno Arief sangat patut diduga telah melakukan tindak pidana. Perbuatan Hersubeno Arief juga masuk kategori unsur – unsur yang terdapat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP jo. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Hersubeno Arief yang sampai saat ini tidak dapat membuktikan sumber kebenaran informasi atau kabar tersebut berasal dari siapa yang telah disebarluaskan kepada publik. Sudah sepantasnya patut diduga keras Hersubeno Arief telah mempunyai niat yang tidak baik, tidak benar, hoak, dan menyesatkan,” pungkasnya.