• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

DPC PDIP KBB Laporkan Penyebar Hoak

by Hendry Nasir
13 September 2021
in Headline, Hukum & Kriminal, Politik
Reading Time: 2 mins read
0
DPC PDIP KBB Laporkan Penyebar Hoak
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NGAMPRAH, BBPOS — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Bandung Barat (KBB) ikut melaporkan Hersubeno Arief atas dugaan tindak pidana berita bohong (hoaks).

Hersubeno Arief dianggap telah menyebabkan miss informasi tentang kesehatan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri. Ia dinilai telah mengabarkan info tak benar bahwa Megawati sakit dengan kondisi koma di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta.

Laporan tersebut dilakukan oleh sejumlah kader DPC PDIP KBB ke Polres Cimahi, pada Senin 13 September 2021.

“Informasinya begitu liar, negatif dan merugikan baik secara pribadi, keluarga maupun secara kelembagaan Partai. Pasalnya, informasinya mengabarkan bahwa Ibu Megawati Soekarno Putri dikabarkan telah sakit dengan kondisi koma di RSPP,” kata Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan DPC PDIP KBB, Jelly Carlisya Supriyadi saat dihubungi.

Menurut Jelly, informasi tersebut menjadi meluas dan tersebar massif setelah disampaikan oleh Hersubeno Arief dan kemudian dijadikan referensi oleh semua media. Hal itu membuat heboh masyarakat Indonesia.

“Padahal informasi atau kabar yang telah disampaikan oleh Hersubeno Arief, merupakan informasi tidak benar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya kepada publik karena pada faktanya Ibu Megawati dalam keadaan baik dan sehat wal’afit tanpa kurang apapun,” tegasnya.

Menurutnya, tindakan Hersubeno Arief sudah masuk dalam kategori perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur Pasal 55 ayat (1) angka ke – 1 KUHP dan dapat dipidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam hal ini, lanjut Jelly, Hersubeno Arief sangat patut diduga telah melakukan tindak pidana. Perbuatan Hersubeno Arief juga masuk kategori unsur – unsur yang terdapat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP jo. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Hersubeno Arief yang sampai saat ini tidak dapat membuktikan sumber kebenaran informasi atau kabar tersebut berasal dari siapa yang telah disebarluaskan kepada publik. Sudah sepantasnya patut diduga keras Hersubeno Arief telah mempunyai niat yang tidak baik, tidak benar, hoak, dan menyesatkan,” pungkasnya.

Tags: #kabupaten bandung baratDPC PDIPIda WidaningsihPAC PDIP KBB
Previous Post

Hengky Bertekad Tuntaskan Pembangunan Gedung DPRD KBB

Next Post

Genjot Pembangunan, KCIC Optimis 2022 KCJB Beroperasi

Hendry Nasir

Next Post
Genjot Pembangunan, KCIC Optimis 2022 KCJB Beroperasi

Genjot Pembangunan, KCIC Optimis 2022 KCJB Beroperasi

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In