NGAMPRAH,BBPOS- Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerjunkan 61 petugas untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban (antemortem) di lapak penjualan menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dispernakan KBB Nomor 500.7.2.4/Kpts-205/Dispernakan/2026 tertanggal 20 April 2026. Puluhan petugas itu akan disebar ke 16 kecamatan guna memastikan kondisi hewan kurban layak dan sehat sebelum disembelih.
Kepala Dispernakan KBB, Wiwin Aprianti, mengatakan pemeriksaan antemortem dijadwalkan berlangsung mulai 11 hingga 26 Mei 2026 dan menjangkau seluruh wilayah di Bandung Barat.
“Langkah ini merupakan upaya kami untuk menjamin kesehatan hewan kurban sekaligus memastikan keamanan pangan bagi masyarakat,” ujar Wiwin, Jumat (24/4/2026).
Dari total 61 petugas, sebanyak 33 orang merupakan personel internal Dispernakan KBB, sementara 28 lainnya berasal dari mahasiswa program koas dan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Padjadjaran (Unpad).
Oleh sebab itu, Dinas menyiapkan berbagai sarana, di antaranya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) khusus kurban serta 10 ribu stiker bertuliskan “Sehat” dan penanda lapak yang telah diperiksa.
Ia menjelaskan, berdasarkan data tahun sebelumnya, jumlah hewan kurban yang diperiksa pada 2025 mencapai 11.710 ekor, terdiri dari 5.063 sapi, 6.269 domba, 366 kambing, dan 12 kerbau. Pada 2026, jumlah tersebut diproyeksikan meningkat sekitar dua persen menjadi 11.944 ekor.
Sementara itu, jumlah lapak penjualan hewan kurban yang akan diperiksa diperkirakan tetap, yakni sebanyak 270 lapak.
“Untuk tahun ini, jumlah hewan kurban di Bandung Barat diprediksi meningkat sekitar dua persen,” katanya.
Selain pemeriksaan, petugas juga akan melakukan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat terkait tata cara pemasukan ternak serta kriteria hewan yang layak dikurbankan.
Ia menegaskan, setiap pemasukan hewan kurban wajib dilengkapi dokumen sesuai ketentuan, seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk dalam daerah, Sertifikat Veteriner untuk antar daerah, serta Sertifikat Karantina Hewan untuk antar wilayah karantina. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui sistem iSIKHNAS.
Ia mengimbau kepada pedagang maupun peternak untuk melaporkan setiap kedatangan hewan, menerapkan biosekuriti dengan mengisolasi hewan baru minimal 14 hari, menjaga kebersihan kandang, serta memisahkan hewan sakit dari yang sehat.
Selain itu, masyarakat dapat melaporkan kondisi kesehatan hewan melalui layanan hotline cepat di nomor 0811 200 762.
Ia berharap seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan lancar sehingga masyarakat dapat memilih hewan kurban yang sehat, aman, dan layak konsumsi.


