• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Dampak COVID-19, BPKAD Sebut Rp 8,4 Miliar Potensi Pajak Bocor

by Hendry Nasir
27 Agustus 2020
in Ekonomi, Headline, Info KBB
Reading Time: 2 mins read
0
Masih Zona Kuning, Pemkab Bandung Barat Tetap Buka Objek Wisata Luar Jabar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NGAMPRAH,BBPOS – Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyebut potensi kebocoran Rp 8,4 miliar dari sektor pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

Jumlah tersebut setara dengan 1 persen dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) KBB tahun 2020.

Kepala Bidang Pajak Daerah 1, Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Hasanuddin mengatakan angka itu hasil perhitungan satu tahun. Jika dihitung tiap bulan, kebocoran pajak di bidang itu mencapai Rp 700 juta.

“Potensi kebocoran pajak hotel, resto, hiburan, dan parkir Rp 700 juta dalam satu bulan. Hampir Rp 8,4 miliar dalam satu tahun, dan mendekati 1 persen dari besaran APBD,” katanya, Rabu (26/8).

Hasan mengaku, pihaknya telah melakukan pengawasan dan pemantauan secara rutin bagi para wajib pajak. Namun potensi kebocoran tetap terbuka, karena besar pendapatan pengusaha hiburan yang kena pajak, dihitung mandiri oleh para wajib pajak.

“Misal, sebuah perusahaan mengahasilkan pendapat dari sektor hiburan Rp 100 juta dengan pajak sekian persen. Siapa yang tahu padahal pendapatannya lebih dari Rp 100 juta,” paparnya.

Untuk mengurangi kebocoran pajak tersebut, BPKAD berencana menerapkan sistem pajak terbuka. Nantinya, besaran omset serta pajak dari pengelolaan hiburan, hotel, restoran dan parkir bisa diketahui oleh publik.

“Merek bisa mengakses dan bisa saling lihat berapa pajak seorang pengusaha dan lainnya. Harapannya diantara wajib pajak juga saling mengingatkan dan saling mengoreksi karena mereka bisa saling lihat berapa omset dan pajak yang disetorkan,” pungkasnya.

Tahun ini, BPKAD mematok target pajak hotel sebesar Rp 8,6 miliar, baru tercapai Rp 5,8 miliar atau 67 persen dari target. Target pajak restoran Rp 7,2 miliar, telah tercapai Rp 9,9 miliar atau 138 persen dari target.

Untuk target pajak hiburan Rp 1,5 miliar, baru tercapai Rp 900 juta atau 57 persen dari target. Sedangkan target pajak parkir Rp 1 miliar, baru tercapai Rp 636 juta atau 62 persen dari target.

Tags: BPKADHotelPajakPariwisataPemda Bandung Barat
Previous Post

6 Tenaga Medis di KBB Positif COVID-19

Next Post

Bantu Belajar Daring Siswa, Pria Ini Pasang Internet Gratis di 16 Desa

Hendry Nasir

Next Post
Bantu Belajar Daring Siswa, Pria Ini Pasang Internet Gratis di 16 Desa

Bantu Belajar Daring Siswa, Pria Ini Pasang Internet Gratis di 16 Desa

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In