• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Buruh Pertanyakan Surat Rekomendasi Kenaikan UMK Siluman

by Suwitno Gimnastiar
6 Desember 2022
in Ekonomi, Headline, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
Buruh Pertanyakan Surat Rekomendasi Kenaikan UMK Siluman
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ngamprah, BBPOS,- Serikat Pekerja Kabupaten Bandung Barat (KBB) mempertanyakan surat rekomendasi dadakan yang dikirim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat per tanggal 1 Desember 2022.

Isi surat itu terkait usulan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat Tahun 2023.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin (DPC FSP LEM SPSI) KBB, Roni Budianto menyebutkan, ada dua surat yang dilayangkan oleh Pemda Bandung Barat terkait usulan UMK itu.

“Pada 1 Desember 2022, surat rekomendasi bupati 560/2275-disnaker yang dilayangkan ke Pemprov Jabar, dan ini bertolak belakang dengan surat yang di usulkan pada tanggal 30 Bovember 2022,” kata Roni kepada wartawan, Senin (5/12/2022).

Menurutnya, surat pertama yang dilayangkan ke Pemprov Jabar terkait usulan kenaikan UMK Tahun 2023 sebesar 27% atau sebesar Rp877.392,29 dari tahun 2022, hingga menjadi Rp4.248.283,28.

Sedangkan surat kedua yang dilayangkan Pemkab Bandung Barat ditujukan ke Pemerintah Provinsi Jabar ini memuat tentang pengajuan UMK Bandung Barat Tahun 2023, mengacu pada Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, sebesar Rp 232.512,12 atau naik 7,16% dari tahun 2022 sebesar Rp 3.248.283,28 sehingga menjadi Rp 3.480.795,407.

“Kenapa ada rekomendasi siluman, yang diusulkan tanpa sepengetahuan kita? Ada apa dengan KBB?” tegasnya

Padahal kata Roni, pada Jum’at (2/12/2022) Serikat Pekerja sudah mendatangi Disnaker KBB, untuk mengantisipasi adanya rekom susulan. Pihak Disnaker meyakinkan tidak ada rekomendasi bupati susulan kecuali rekomendasi yang 27%

“Tetapi jam 2 siang (Jum’at, 2/12/2022) waktu kita mengawal rapat pleno dewan pengupahan provinsi di Gedung Sate, beredar rekomendasi KBB ada 2 dan itu tertanggal 1 Desember di kop surat Bupati,” ungkapnya.

Oleh karena itu, serikat pekerja mendesak agar Bupati Bandung Barat menarik surat rekomendasi kedua bernomor 560/2275-disnaker.

“Kita menyesalkan prosedurnya yang sembunyi-sembunyi tanpa ada komunikasi lagi dengan Depekab ataupun dengan serikat pekerja/buruh yang ada di Bandung Barat,” tutupnya.

Tags: #kabupaten bandung baratburuh bandung baratdinas tenga kerjaUmk 2023Umk kbb
Previous Post

Ada dua Rekom Kenaikan UMK di KBB, Ini Kata Hengky Kurniawan

Next Post

Pemkab Bandung Barat Gelontorkan Rp 6,2 Miliar untuk Mendukung Pertumbuhan Pembangunan Desa Melalui Bankeu

Suwitno Gimnastiar

Next Post
Pemkab Bandung Barat Gelontorkan Rp 6,2 Miliar untuk Mendukung Pertumbuhan Pembangunan Desa Melalui Bankeu

Pemkab Bandung Barat Gelontorkan Rp 6,2 Miliar untuk Mendukung Pertumbuhan Pembangunan Desa Melalui Bankeu

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In