• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Bupati Umbara: Patuhi Surat Edaran MUI dan Pemerintah Demi Kesehatan

by Hendry Nasir
18 Maret 2020
in Ekonomi, Headline, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
Bupati Umbara: Patuhi Surat Edaran MUI dan Pemerintah Demi Kesehatan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ngamprah, BBPOS – Berdasar Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Bupati Bandung Barat Aa Umbara sutisna menyatakan bahwa pemerintah pusat, provinsi maupan daerah sudah mengeluarkan surat edaran.

Aa umbara mengatakan, mengenai salat Jumat di rumah dilihat dulu, di Indonesia masjid paling besar Istiqlal, terus masjid Agung Alun-alun Bandung sudah tidak ada aktivitas.

“Untuk keterangan Hadis dan Al Quran pasti MUI lebih tahu dalilnya, jadi diperbolehkan salat di rumah apabila dalam keadaan darurat,” ujar Bupati KBB Aa Umbara Sutina, Rabu (18/3/2020).

Umbara pun menegaskan, pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh stackholder terkait antisipasi penyebaran virus covid-19. Tidak boleh berkumpul orang banyak, karena itu sangat cepat sekali untuk penularannya.

“Kita kemarin masih salat dhuha berjamaah, nah untuk sekarang kita salat dhuha maupun salat subuh hari Jumat dilakukan di rumah masing-masing,” kata Umbara.

Selain itu, sejumlah agenda Bupati yang mengundang banyak massa juga terpaksa dibatalkan mendadak.

Masih kata umbara, Pemda konsisten dengan surat edaran itu bukan untuk Bupati KBB saja. Tapi ini masalah Dunia bukan saja Nasional presiden saja selama 14 hari diam di rumah dinas dan gubernur juga sama bekerja di rumah dinas.

“Kami memohon barangkali kepada seluruh masyarakat Bandung Barat bahwa adanya surat edaran ini untuk ditaati demi kesehatan masyarakat KBB semua, bukan untuk pengalihan isu apapun,” tandasnya.

Tags: Aa umbara sutisnaCovid 19MUI kabupaten bandung baratPemda Bandung BaratVirus corona
Previous Post

Dispernakan KBB Pastikan Hewan Tak Tularkan Covid-19

Next Post

Jalan Cijamil Makan Korban Lagi, Dua Meninggal Dunia 3 luka Berat

Hendry Nasir

Next Post
Jalan Cijamil Makan Korban Lagi, Dua Meninggal Dunia 3 luka Berat

Jalan Cijamil Makan Korban Lagi, Dua Meninggal Dunia 3 luka Berat

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In