Ngamprah, BBPOS – Berdasar Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Bupati Bandung Barat Aa Umbara sutisna menyatakan bahwa pemerintah pusat, provinsi maupan daerah sudah mengeluarkan surat edaran.
Aa umbara mengatakan, mengenai salat Jumat di rumah dilihat dulu, di Indonesia masjid paling besar Istiqlal, terus masjid Agung Alun-alun Bandung sudah tidak ada aktivitas.
“Untuk keterangan Hadis dan Al Quran pasti MUI lebih tahu dalilnya, jadi diperbolehkan salat di rumah apabila dalam keadaan darurat,” ujar Bupati KBB Aa Umbara Sutina, Rabu (18/3/2020).
Umbara pun menegaskan, pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh stackholder terkait antisipasi penyebaran virus covid-19. Tidak boleh berkumpul orang banyak, karena itu sangat cepat sekali untuk penularannya.
“Kita kemarin masih salat dhuha berjamaah, nah untuk sekarang kita salat dhuha maupun salat subuh hari Jumat dilakukan di rumah masing-masing,” kata Umbara.
Selain itu, sejumlah agenda Bupati yang mengundang banyak massa juga terpaksa dibatalkan mendadak.
Masih kata umbara, Pemda konsisten dengan surat edaran itu bukan untuk Bupati KBB saja. Tapi ini masalah Dunia bukan saja Nasional presiden saja selama 14 hari diam di rumah dinas dan gubernur juga sama bekerja di rumah dinas.
“Kami memohon barangkali kepada seluruh masyarakat Bandung Barat bahwa adanya surat edaran ini untuk ditaati demi kesehatan masyarakat KBB semua, bukan untuk pengalihan isu apapun,” tandasnya.