PADALARANG, BBPOS,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Polres Cimahi melarang masyarakat agar tidak menggelar takbiran menggunakan kendaraan.
“Dikhawatirkan aktivitas takbiran menggunakan kendaraan dapat memicu kecelakaan,” kata Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan usai memantau Pos Pengaman di Simpang Tol Padalarang, Jumat (21/4/2023).
Menurutnya kegiatan tersebut dapat menimbulkan kecelakaan dan mengganggu arus lalulintas yang saat ini masuk dipadati pemudik.
“Pertama dapat mengganggu arus lalulintas, menimbulkan macet. Kedua berpotensi menimbulkan kecelakaan, baik dengan kendaraan lain ataupun dari penumpangnya karena kan mereka yang takbiran keliling biasanya diam di bagian bak terbuka sehingga rentan terjatuh,” kata dia.
Ia berpesan, agar masyarakat lebih baik menggelar takbiran di masjid masing-masing wilayah yang ada di Kabupaten Bandung Barat.
“Lebih baik di masjid saja,” imbuhnya.
Hal senada diucapkan Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, mengatakan, agar melakukan takbiran di masjid. Karena itu, pihaknya akan menempatkan personel di beberapa titik pusat keramaian dan jalur protokol.
Apabila ada warga yang nekat menggelar takbiran keliling, petugas akan langsung meminta mereka putar arah dan kembali ke rumah masing-masing.
“Jajaran anggota Polres Cimahi sore ini juga akan bergerak, mulai dari melakukan razia, dan patroli malam agar tidak ada keributan,” tandasnya.