RONGGA,BBPOS- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), Letjen TNI Suharyanto menyiapkan anggaran sebesar Rp 60 juta setiap Kepala Keluarga (KK), bagi warga terdampak pergerakan tanah di Kampung Cigombong, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat.
“Kita (pemerintah) pusat, melalui BNBP menyiapkan anggaran untuk relokasi bagi warga yang terdampak. Untuk Pemda menyediakan lahannya,” ujar Suharyanto saat meninjau lokasi bencana pergerakan tanah Cigombong, Selasa (5/3/2024).
Ia mengatakan, untuk anggaran pembangunan huntap serta sekolah tersebut diambil dari dana pemulihan pasca sebuah daerah dinyatakan tanggap darurat bencana.
Menurutnya, slain menyediakan anggaran relokasi ke huntap non lahannya, BNPB juga siap memberikan bantuan hunian sementara (huntara) baik sewa rumah masing-masing bagi warga tersebut sebesar Rp500 ribu/ bulan.
“Itu bisa digunakan untuk sewa rumah atau tinggal di rumah keluarganya,” jelasnya.
Sementara ini, sebanyak 20 KK warga Cigombong mengungsi di Gedung Islamic Center, yang lokasinya tidak jauh dari Kantor Kecamatan Rongga. Sebagian lagi, menumpang di kerabat atau keluarga dekatnya.
Menurut Suharyanto, warga yang terdampak pergeseran tanah tersebut jangan sampai terlalu lama tinggal di pengungsian.
Jumlah warga yang harus direlokasi kata dia, ada 28 KK plus potensi pergerakan dengan perkiraan 40-50 rumah.
Direlokasinya warga Cigombong tersebut, lanjut Suharyanto, berdasarkan hasil kajian PVMBG bahwa daerah tersebut tidak bisa lagi dijadikan tempat pemukiman.
“Bahwa penanganan setelah tanggap darurat, di tahap rehabilitasi, rekontruksi ada yang harus direlokasi,” jelas Suharyanto.
Sementara Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif mengatakan, ada 47 KK dengan 196 warga terdampak yang harus direlokasi.
Untuk lahan relokasi tersebut target 2 bulan selesai dengan 3 pilihan yakni di lahan perhutani, tanah desa atau juga bisa Pemda membeli lahannya.
“Mengenai lokasi relokasi sedang dirapatkan, walau ada lokasinya kita perlu assessment lagi dengan teman-teman PVMBG,” ungkapnya.
Sedangkan, relokasi bisa secara mandiri apabila warga memiliki lahannya atau lahan dan bangunannya disiapkan oleh Pemda.
“Lokasi relokasi harus di Rongga. Tidak boleh jauh-jauh, karena menyangkut mata pencaharian masyarakat,” pungkasnya***