Ngamprah,BBPOS – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.
Ketiga tersangka merupakan hasil penangkapan dalam dua kasus yang berbeda sepanjang bulan oktober 2019.
Dari tangan UR alias UU (33) dan AS alias Adul (39) petugas berhasil menyita lima paket sabu seberat 1,25 gram dan ganja seberat 10,67 gram.
“Mereka ditangkap di Kampung Cigugur Girang, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat pada 17 Oktober 2019,” kata Kepala BNNK Bandung Barat, Sam Noorati, di Gedung BNN KBB, Ngamprah (7/11/2019).
Ia menjelaskan, keduanya mempunyai peran berbeda dalam bisnis barang haram golongan I tersebut.
“Kalau tersangka UR berperan sebagai pengatur keuangan dan Adul berperan sebagai kurir dan penjual,” jelasnya.
Untuk tersangka lain yakni UR alias ADI (42) petugas berhasil menyita barang haram golongan I jenis sabu seberat 10,11 gram dalam satu bungkus plasti bening.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan ketiganya juga positif menggunakan narkoba,” ujar Sam.
Sam menjelaskan, pengendalian penyebaran narkoba tersebut berasal dari dalam lapas.
“Modus yang dijalankan para tersangka dikendalikan dari dalam lapas,” jelasnya.
Sam menegaskan, pihaknya tidak bisa membeberkan terkait lokasi lapas lantaran untuk saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus tersebut.
“Untuk lapasnya kami tidak akan memberi tahu karena masih dalam pengembangan kasus ini,”katanya.
Ia mengimbau, agar masyarakat memberikan informasi kepada petugas jika menemukan peredaran narkoba.
” jangan segan memberikan informasi kepada kami,” katanya.