NGAMPRAH,BBPOS- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat, melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 400.7 / 4272 / Dinkes ditetapkan pada 15 Agustus 2025.
Surat edaran tersebut diperuntukan Medical Check Up (MCU) bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan terbitnya surat ini sejumlah calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengeluhkan mahalnya biaya yang dinilai cukup tinggi.
Jika dirinci, biaya MCU dilakukan di RSUD mencapai Rp.530.00p dengan rincian Surat keterangan sehat jasmani Hasil pemeriksaan fisik oleh Dokter umum Rp 25.000, Bebas butawarna Rp 30.000, Surat keterangan sehat rohani berdasarkan pemeriksaan MMPI Rp. 250.000, Bebas narkoba Tes 3 parameter Rp. 150.000
Suket rohani dan bebas narkoba dari Dokter Sp.KJ : 75.000
Sementara jika melakukan MCU di LABKESMAS mencapai Rp 515.000 dengan rincian, Surat keterangan sehat jasmani hasil pemeriksaan fisik oleh Dokter umum Rp 25.000, Bebas butawarna Rp 15.000, Surat keterangan sehat rohani berdasarkan pem. MMPI Rp 250.000, Bebas narkoba Tes 3 parameter Rp 150.000, Suket rohani dan bebas narkoba dari Dokter Sp.KJ Rp 75.000
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD KBB, Sandi Supyadi menilai meski besaran ini sudah sesuai dengan peraturan daerah dan berpotensi menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, nilai yang harus dikeluarkan cukup besar dibanding penghasilan yang diterima PPPK.
Sandi menilai Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail bisa saja mengeluarkan kebijakan agar biaya ditanggung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi PPPK itu.
Merujuk pada peran PPPK yang telah banyak mengabdi untuk pemerintah KBB, sewajarnya jika Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie turun tangan memberikan opsi solusi seperti keringanan pembayaran ataupun metode cicil.
Yang terpenting, lanjut dia, hasil MCU ini selesai dimiliki PPPK pada waktunya. Jangan sampai karena syarat belum terpenuhi malah menghambat administrasi PPPK.
“Saya banyak menerima laporan dari PPPK yang merasa keberatan dengan angka segitu, sedangkan gaji yang mereka terima saja satu juta lebih. Ini setengah dari uang yang mereka terima,”katanya, Jumat (22/8/2025).
Sandi menilai, jika biaya itu ditanggung masing-masing OPD itu akan meringankan beban para PPPK sekaligus memicu peningkatan kinerja para PPPK untuk memberikan kontribusi lebih pada OPDnya.
Menurutnya, dalam hal ini dibutuhkan keberpihakan dan kebijakan pimpinan OPD untuk membantu pemenuhan persyaratan administrasi PPPK paruh waktu.
“Komisi 1 mendukung untuk pelaksanaan pemenuhan persyaratan administrasi untuk di usulkan yang sudah lama mengabdi di lingkup pemda menjadi pppk paruh waktu,”terangnya
Sandi berharap adanya aspirasi dan keluhan mengenai biaya dalam pemenuhan persyaratan ini harus menjadi kebijakan Kepala Daerah dalam bentuk dukungan bantuan untuk meringankan beban PPPK.
“Solat wae aya ruksahna (solat saja ada Rukhsahnya-red), masa hal seperti ini saja harus ramai, malu dong KBB. Kita membutuhkan keberpihakan pemimpin yang bijaksana bukan penguasa yg tidak mau mendengar keluahan masyarakatnya, apalagi ini rekan-rekan yg sudah lama mengabdi di ruang lingkup pemda sudah sepatutnya dibantu dan diperhatikan untuk kelengkapan administrasinya,” pungkasnya.

