Bandung, BBPOS – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bansos Kabupaten Tasikmalaya TA 2016, dengan terdakwa mantan Sekda Tasikmalaya Abdul Kodir CS ditunda. Penundaan tersebut lantaran berkas tuntutan masih disusun.
Kendati sidang dengan agenda tuntutan sempat dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, M Razad. Namun sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (25/3/2019) tersebut akhirnya ditunda setelah JPU menyatakan berkas tuntutan untuk sembilan orang belum siap.
“Kami masih menyusun tuntutan kami, sehingga kami meminta waktu satu minggu,” kata tim JPU Kejati Jabar Henny Maryani dalam persidangan.
Selanjutnya, M Razad pun menerima permintaan penundaan dari jaksa. Hal itu juga diiyakan dan disepakati oleh pengacara dan para terdakwa bahwa sidang ditunda satu pekan. Sidang tuntutan pun digelar Senin 1 April 2019 mendatang.
“Minggu depan harus selesai ya. Karena ini berkaitan dengan penahanan para terdakwa yang berakhir pada 28 April 2019. Satu minggu harus sudah jadi (tuntutan). Nanti pembelaan dari terdakwa kita kasih satu minggu,” katanya.
Seperti diketahui dalam dakwaannya JPU Kejati Jabar Andi Adika Wira Putra menyatakan, Abdul Kodir dan delapan terdakwa lainnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Andi menyebutkan kasus tersebut bermula saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan dana Rp 178,2 miliar untuk belanja hibah. Kemudian diatur dalam Perbup Nomor 111 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Tasikmalaya 2017.
Bupati Tasikmalaya pada waktu itu, Uu Ruzhanul Ulum (kini Wagub Jabar), menandatangani Perbup Nomor 900/Kep.41-BPKAD/2017 tanggal 27 Januari tentang penetapan daftar penerima hibah untuk 1.000 lebih penerima hibah.
Dari jumlah tersebut, terdapat 21 penerima yang bermasalah. Yakni, Yayasan Al Ikhwan, Thoriqol Falah, As Sifa, Al Munawaroh, Assahadiyah Abu Rifat, Miftahul Salam, Al falah dan Nurul Falah masing-masing mendapatkan Rp 150 juta.
Selanjutnya, PP Al Munawaroh mendapat, PP Ibnu Abbba, MDT Al Ikhlas, MDT Nurul, Yayasan Thoriqul Anwar Insani, MDT Al Abror dan Yayasan KH Abdul Mujib masing-masing mendapatkan Rp 250 juta. Sementara itu, Yayasan Al Fath mendapatkan Rp 50 juta.
“Selanjutnya Bupati Tasikmalaya menerbitkan Perbup Nomor 900/Kep.436-BPKAD/2017 tentang Perubahan Keputuan Bupati Tasikmalaya Nomor 900/Kep.41-BPKA/2017 tanggal 27 Januari tentang Penetapan Penerima Dana Hibah, di mana di dalamnya terdapat lima yayasan lembaga penerima hibah,” katanya.
Kelima yayasan yang dimaksud yakni MDT Nurul Huda Rp 250 juta, MDT Hidayatul Mubtadin Rp 250 juta, MDT As Syifa Rp 250 juta, Yayasan Insani Abqari Rp 200 juta dan Yayasan Al Munawaroh Rp 150 juta. Ke-21 penerima ini menerima dana hibah sebesar Rp 3,9 miliar dari total Rp 178,2 miliar.
Kemudian terdakwa Abdul Kodir selaku Ketua TAPD Pemkab Tasikmalaya pada 2016, memanggil Eka Ariansyah dan Alam Rahadian (terdakwa lainnya dalam berkas terpisah) memerintahkan untuk mencari proposal pengajuan dana hibah karena terdakwa saat itu membutuhkan sejumlah uang dengan dalih untuk membayar kegiatan Musabaqoh Qiroail Khutub (MQK).
Pasalnya, kegiatan tersebut tanpa didukung anggaran. Namun, disana terjadi kesepakatan (jahat) jika nanti anggaran turun, maka untuk terdakwa Abdul Kodir 50 persen dan untuk terdakwa Eka dan Alam 50 persen.
Dengan kesepakatan itulah, Eka dan Alam juga melibatkan enam terdakwa lainnya, yakni Lia Sri Mulyani, Mulyana, Setiawan, Maman Jamaludin, Ade Ruswandi serta Endin untuk melakukan pemotongan terhadap dana hibah yang diterima setiap penerima dana hibah sebesar 90 persen. Dengan kata lain, penerima hanya memperoleh 10 persen dari anggaran yang seharusnya diterima.
“Kerugian negara dari pemotongan dana hibah itu mencapai Rp 3,9 miliar berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 700/1129/Inspektorat pada 28 September,” ujarnya.
Khusus Abdul Kodir, dari perbuatannya itu ia memperoleh uang Rp 1,4 miliar dan sisanya dibagi kepada terdakwa lainnya. (AY)