• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Mantan Sekda Kab Tasikmalaya Ditunda

by Hendra Hidayat
26 Maret 2019
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 3 mins read
0
Berkas Tuntutan Belum Siap,  Sidang Mantan Sekda Kab Tasikmalaya Ditunda
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, BBPOS – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bansos Kabupaten Tasikmalaya TA 2016, dengan terdakwa mantan Sekda Tasikmalaya Abdul Kodir CS ditunda. Penundaan tersebut lantaran berkas tuntutan masih disusun.

Kendati sidang dengan agenda tuntutan sempat dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, M Razad. Namun sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (25/3/2019) tersebut akhirnya ditunda setelah JPU menyatakan berkas tuntutan untuk sembilan orang belum siap.

“Kami masih menyusun tuntutan kami, sehingga kami meminta waktu satu minggu,” kata tim JPU Kejati Jabar Henny Maryani dalam persidangan.

Selanjutnya, M Razad pun menerima permintaan penundaan dari jaksa. Hal itu juga diiyakan dan disepakati oleh pengacara dan para terdakwa bahwa sidang ditunda satu pekan. Sidang tuntutan pun digelar Senin 1 April 2019 mendatang.

“Minggu depan harus selesai ya. Karena ini berkaitan dengan penahanan para terdakwa yang berakhir pada 28 April 2019. Satu minggu harus sudah jadi (tuntutan). Nanti pembelaan dari terdakwa kita kasih satu minggu,” katanya.

Seperti diketahui dalam dakwaannya JPU Kejati Jabar Andi Adika Wira Putra menyatakan, Abdul Kodir dan delapan terdakwa lainnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Andi menyebutkan kasus tersebut bermula saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan dana Rp 178,2 miliar untuk belanja hibah. Kemudian diatur dalam Perbup Nomor 111 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Tasikmalaya ‎2017.

Bupati Tasikmalaya pada waktu itu, Uu Ruzhanul Ulum (kini Wagub Jabar), menandatangani Perbup Nomor 900/Kep.41-BPKAD/2017 tanggal 27 Januari tentang penetapan daftar penerima hibah‎ untuk 1.000 lebih penerima hibah.

Dari jumlah tersebut, terdapat 21 penerima yang bermasalah. Yakni, Yayasan Al Ikhwan, Thoriqol Falah, As Sifa, Al Munawaroh, Assahadiyah Abu Rifat, Miftahul Salam, Al falah dan Nurul Falah masing-masing mendapatkan Rp 150 juta.

Selanjutnya, PP Al Munawaroh mendapat, PP Ibnu Abbba, MDT Al Ikhlas, MDT Nurul, Yayasan Thoriqul Anwar Insani, MDT Al Abror dan Yayasan KH Abdul Mujib masing-masing mendapatkan Rp 250 juta. Sementara itu, Yayasan Al Fath mendapatkan Rp 50 juta.

“Selanjutnya Bupati Tasikmalaya menerbitkan Perbup Nomor 900/Kep.436-BPKAD/2017 tentang Perubahan Keputuan Bupati Tasikmalaya Nomor 900/Kep.41-BPKA/2017 tanggal 27 Januari tentang Penetapan Penerima Dana Hibah, di mana di dalamnya terdapat lima yayasan lembaga penerima hibah,” katanya.

Kelima yayasan yang dimaksud yakni MDT Nurul Huda Rp 250 juta, MDT Hidayatul Mubtadin Rp 250 juta, MDT As Syifa Rp 250 juta, Yayasan Insani Abqari Rp 200 juta dan Yayasan Al Munawaroh Rp 150 juta. Ke-21 penerima ini menerima dana hibah sebesar Rp 3,9 miliar dari ‎total Rp 178,2 miliar.

Kemudian terdakwa ‎Abdul Kodir selaku Ketua TAPD Pemkab Tasikmalaya pada 2016, memanggil Eka Ariansyah dan Alam Rahadian (terdakwa lainnya dalam berkas terpisah) memerintahkan untuk mencari proposal pengajuan dana hibah karena terdakwa saat itu membutuhkan sejumlah uang dengan dalih untuk membayar kegiatan Musabaqoh Qiroail Khutub (MQK).

Pasalnya, kegiatan tersebut tanpa didukung anggaran. Namun, disana terjadi kesepakatan (jahat) jika nanti anggaran turun, maka untuk terdakwa Abdul Kodir 50 persen dan untuk terdakwa Eka dan Alam 50 persen.

Dengan kesepakatan itulah, Eka dan Alam juga melibatkan enam terdakwa lainnya, yakni Lia Sri Mulyani, Mulyana, Setiawan, Maman Jamaludin, Ade Ruswandi serta Endin untuk melakukan pemotongan terhadap dana hibah yang diterima setiap penerima dana hibah sebesar 90 persen. Dengan kata lain, penerima hanya memperoleh 10 persen dari anggaran yang seharusnya diterima.

“Kerugian negara dari pemotongan dana hibah itu mencapai Rp 3,9 miliar berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 700/1129/Inspektorat pada 28 September,” ujarnya.

Khusus Abdul Kodir, dari perbuatannya itu ia memperoleh uang Rp 1,4 miliar dan sisanya dibagi kepada terdakwa lainnya. (AY)

Tags: Kabupaten tasikmalayaKasus bansosMantan sekda tasikmalayaPersidangan
Previous Post

Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Tinjau Sampah Menumpuk Pasca Banjir

Next Post

Kisah Ilah dan Keluarga Di Rumah Bekas Kandang Domba

Hendra Hidayat

Next Post
Kisah Ilah dan Keluarga Di Rumah Bekas Kandang Domba

Kisah Ilah dan Keluarga Di Rumah Bekas Kandang Domba

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In