Bandung, BBPOS – Pengadilan Tipikor PN Klas IA Bandung menerima berkas pelimpahan kasus suap yang melibatkan mantan Kalapas Kebonwaru, Wahid Husen beserta ajudannya Hendry Saputra, oleh penyidik KPK.
Humas PN Bandung, Wasdi Permana mengatakan, pelimpahan keempat terdakwa oleh penyidik KPK tersebut dilaksanakan pada Rabu, (28/11/2018) sore sekitar pukul 16.30 wib.
“Iya benar pelimpahan (Berkas) telah kami terima, dua yang memberi suap dan dua yang menerimanya,” ujarnya via sambungan telepon.
Ia menambahkan, untuk penunjukan majelis hakim yang menangani kasus tersebut Wasdi belum bisa memastikannya, namun untuk berkas semua terdakwa sudah teregister.
“Belum ditunjuk majelis kemungkinan esok hari jika berkas masuk pagi,” tambahnya.
Seperti diketahui, Wahid Husen dan ajudannya Hendry Saputra terjerat kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas, perijinan ataupun pemberian lainnya di Lapas Klas 1 Sukamiskin yang dilakukan dua narapidana Lapas tersebut yakni Fami Darmawansyah dan Andi Rahmat.
“Untuk nomor register keempat terdakwa, yakni no 109,110,111,112, untuk register 11 dan 112 merupakan penerima suap,” pungkasnya. (AY)