Bandung,BBPOS – Untuk menunjang kesejahteraan guru dimasa pandemi COVID-19. Kemebdikbud memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada para kepala sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Komisi IV Bagja Setiawan usai rapat pembahsan LPPA di Hotel Ahadiat, Kota Bandung, Senin (28/7).
“Dana bos kan sudah ada revisi permendikbud nomer 8 keluar permendikbud nomer 19 dana bos itu boleh dipakai oleh guru honor untuk mengcover jaring pengaman sosialnya,” kata Bagja.
Menurut Bagja penyesuaian kebijakan itu dikeluarkan Kementrian Pendidikan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
“Pasal 9A disitu yang menjelaskan bahwa peruntukan dana bos itu ada pengupahan diantaranya itu bisa untuk kouta tidak hanya untuk guru tapi juga untuk anak didik,” kata dia.
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 kata Bagja, memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah untuk dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru bukan aparatur sipil negara (ASN). Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih.
Selain itu, para kepala satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 juga mengubah ketentuan besaran persentase dana BOP per kategori pemakaian di Permendikbud sebelumnya tidak berlaku.
“Disdik yang harus inovatif bagaimana membuat sistem pembelajaran dari daring dan luring yang baik dari sederhana dan simpel, selain itu bisa dipakai untuk kouta internet untuk metode pembelajaran,” ucapnya.
Selain itu Bagja meminta agar Disdik KBB juga dapat memperhatikan daerah yang kesulitan dalam pembelajaran daring (online learning) saat wabah COVID-19.
Pembelajaran jarak jauh lanjut Bagja, tidak harus selalu menggunakan internet, terlebih dalam kondisi darurat saat ini. Kreativitas, kata dia, jadi kuncinya.
“Perlu dibuat metode pembelajaran yang khusus, fleksibel aja,” kata dia.
Melihat kondisi yang ada kata dia, masyarakat khususnya para siswa saat ini, banyak yang tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan metode daring, sebab terkendala keterbatasan sarana dan prasana komunikasi, sehingga perlu dicari solusi agar semua anak tetap belajar.
“Kami minta disdik KBB segera cari solusi untuk para siswa yang memang karena situasi dan kondisi tidak bisa mengikuti sistem daring ini, karena tidak memiliki sarana komunikasi baik android maupun lptot serta tidak memiliki anggaran untuk membeli paket,” ucap dia.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan KBB, Asep Dendih mengatakan, terbatasnya jaringan internet di daerah tertentu, pihaknya akan memberlakukan kebijakan belajar menggunakan radio di masa pandemi virus Corona (COVID-19).
“untuk jaringan yang jelek itu pakai radio yang di KBB selatan. Kita upayakan satu radio pakai dari dana bos untuk radio lokal,” kata Asep.
Selain itu, Asep mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah menyiapkan kebijakan belajar tatap muka di daerah yang bukan zona hijau atau aman virus Corona. Jumlah siswa akan dibatasi.
“Kemudian menyangkut pembelajaran jarak jauh, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan langkah-langkah seperti daerah-daerah yang selain zona hijau, itu juga akan diberikan kesempatan melakukan kegiatan belajar tatap muka dengan cara terbatas,” jelas dia.
Meski begitu Asep tetap mengingatkan dalam kondisi pandemi COVID-19, semua sekolah masih harus menjalankan kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau sekolah dari rumah.
Sesuai instruksi pemerintah, sekolah yang berada di zona hijau COVID-19 boleh menggelar kegiatan belajar tatap muka di sekolah. Hanya saja pembelajaran tatap muka di sekolah itu pun dilakukan dengan berbagai pembatasan.
Untuk daerah yang belum menjadi zona hijau COVID-19, maka mutlak harus memberlakukan PJJ. Oleh karena itu, jika di daerah belum memsuki zona hijau dan ditemukam sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka, maka Disdik KBB akan segera bertindak.
“Kalo ditemukan di KBB pembelajaran secara tatap muka lalu berkerumun, ya kita akan beri sanksi sekolahnya,” kata Asep.