NGAMPRAH,BBPOS- Babak baru kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Caravan Mobile Unit Lab COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat memasuki tahap penyelidikan.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung, bersama tim ahli dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Dinkes Provinsi Jabar, Dinkes KBB, pihak ketiga, dan kuasa Hukum pihak ketiga turut hadir.
Para petugas tersebut berada di lingkungan Pemkab Bandung Barat kurang lebih selama satu jam untuk melakukan penyelidikan memeriksa alat-alat Mobile Unit Lab COVID-19 ini.
Kepala Dinkes KBB, dr Ridwan membenarkan bahwa tim penyidik Kejari Bale Bandung mengandeng tim ahli dari kemenkes untuk memeriksa secara fisik keadaan alkes di mobil tersebut.
“Hari ini memang penyidik kejaksaan menggandeng tim ahli dari kemenkes RI untuk melakukan pendataan alat-alat laboratorium dan menaksir harga satuannya,” katanya, Selasa (17/9/2024).
Ia menambahkan, untuk saat ini pihak kejaksaan telah menyita barang bukti satu unit mobil caravan COVID-19 untuk menyelidiki adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Apakah setelah mengandeng tim ahli ada kerugian negara, kita tunggu saja hasil pemeriksaan nanti dari pihak kejaksan langsung,” pungkasnya.
Seperti diketahui, satu unit kendaraan Caravan Unit Lab Covid-19 milik Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) disita Kejari Bale Bandung, Kamis (8/8/2024).
Kejari Bale Bandung memasang line di kendaraan tersebut yang terparkir di Gedung D lingkungan Komplek Pemkab Bandung Barat.
Penyitaan tersebut dilakukan usai terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Caravan Mobile Unit Lab COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Untuk diketahui, anggaran pengadaan kendaraan ini bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) KBB Tahun 2021 senilai Rp 5 miliar.