• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Bapemperda Dorong Pj Bupati Terbitkan Perbub Pondok Pesantren

by Fitria Aulia
4 Oktober 2023
in Headline, Info KBB, Politik
Reading Time: 1 min read
0
Bapemperda Dorong Pj Bupati Terbitkan Perbub Pondok Pesantren
0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NGAMPRAH,BBPOS- Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD KBB, Ade Wawan mendorong kepada Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat secapatnya menerbitkan rancangan peraturan daerah (Raperda) fasilitasi Pondok Pesantren menjadi Peraturan Bupati (Perbub).

“Sebetulnya Perda Fasilitasi Pesantren itu sudah disahkan sejak tahun 2022, tinggal nunggu dijadikan Perbub saja,” kata Politisi PKB Bandung Barat, Ade Wawan saat ditemui BBPOS, Rabu, (4/10/23).

Ade menyebutkan, dengan jumlah 16 kecamatan Bandung Barat berada di peringkat ke dua terbanyak pondok pesantren di Jawa Barat, seusai Kabupaten Tasikmalaya.

“Sebenarnya periode Pak Hengky Perda No 5 tentang Fasilitasi Pesantren sudah ada, tapi Perda itu belum diperbubkan padahal ini demi kemaslahatan umat yang ada di Bandung Barat,”jelasnya.

Menurutnya, apabila perda sudah jadikan perbub manfaatnya sangat besar bagi pesantren. Di antaranya, pondok pesantren diakui sama dengan sekolah lain di dalamnya ada beasiswa untuk santri, kemandirian santri di bidang usaha, kebersihan pondoknya dan fasilitas bangunnya pun diperhatikan.

Ia menegaskan, Peraturan Bupati perlu dibentuk sebagai aturan turunan atau aturan pelaksanaan Perda yang berisikan soal teknis. Dengan adanya Perbup, pelaksanaan pemerintahan bisa berjalan sesuai kebutuhan dan memiliki dasar aturan yang ditetapkan oleh Bupati. untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti halnya Perda.

“Kita optimis dengan pak Pj sekarang kemarin ber statement akan memerhatikan pondok pesantren dan akan memberikan beasiswa bagi tahfidz Quran,”jelasnya.

Lebih lanjut, Politisi PKB ini berharap Perda  tersebut di sahkan Pj Bupati dan diperbubkan. Ini adalah amanat Undang-undang sudah banyak kota/kabupaten yang sudah ada perdanya menjadi Perbub sehingga secara kekuatan,hukum bisa dilaksanakan oleh Pemda Bandung Barat.

“Setiap pasal dan ayat sudah jelas, tida lupa mejadi ciri khas setiap pondok pesantren membaca kitab kuning, sehingga tujuan dan cita cita untuk mencerdaskan anak bangsa tercapai dan maslahat bagi umat menuju rahmatan lil alamin,”tandasnya***

Tags: #dprd kbb#kabupaten bandung barat#pemda bandung baratAde Wawanbapemperdafraksi PKBperda pesantrenPondok Pesantren
Previous Post

Cegah Perundungan di Sekolah, Polsek Gununghalu Lakukan Sosialisasi ke MA Muslimin Celak

Next Post

Baru Diresmikan, Alun-alun Cililin Ditutup Sementara, Kenapa?

Fitria Aulia

Next Post
Baru Diresmikan, Alun-alun Cililin Ditutup Sementara, Kenapa?

Baru Diresmikan, Alun-alun Cililin Ditutup Sementara, Kenapa?

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In