Ngamprah,BBPOS – Pemkab Bandung Barat melayangkan surat permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Provinsi Jawa Barat, Rabu (15/4).
Seperti diketahui Bandung Barat merupakan salah satu dari lima daerah di Bandung Raya yang direncanakan PSBB oleh Pemprov Jabar setelah Bodebek.
Sekertaris Daerah Asep sodikin mengatakan, Pemda Bandung Barat telah melayangkan surat permohonan untuk pemberlakuan PSBB.
“Surat permohonan PSBB KBB sudah dikirim hari ini, diantaranya, padalarang, ngamprah, batujajar dan parongpong,” ujar Asep Sodikin ditemui di Ngamprah, Selasa (15/4/2020)
Asep menjelaskan, sejumlah persyaratan PSBB, seperti kajian epidemiologi dan kajian ekonomi telah dilampirkan dalam surat permohonan tersebut.
“Konsep dan kajian epidemiologi sudah kita lengkapi. Kajian kesiapan APBD pun sudah kita sertakan,” katanya
Asep menjelaskan, PSBB di KBB diprediksi bakal seperti model yang diterapkan di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, yaitu model PSBB parsial. Artinya, PSBB maksimal hanya berlaku bagi kecamatan yang masuk zona merah.
Ditempat yang sama Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Maman Sulaeman mengatakan, Bandung Barat ada enam kecamatan yang masuk zona merah tapi yang diusulkan hanya empat.
Maman menargetkan empat wilayah yang terdamapak covid-19, warganya akan dilakukan rapid test. Pemda KBB saat ini sedang menyiapakan rapid tes
“Kalau di Korea itu hanya 0,6 persen warga yang tes. Di KBB bupati ingin sampai 1 persen warga di tes rapid,” imbuhnya.
Selain rapid tes kata maman, Pemkab Bandung barat sedang menyiapkan sembako untuk warga miskin baru, pekerja yang di PHK dan orang yang sudah mendapat bantuan PKH.
“Pemkab bandung barat sudah menghitung warga yang akan mendapatan sembako, Mudah-mudahn secepatnya akan disalurkan,” tandasnya.