Ngamprah, BBPOS – Komisi IV DPRD KBB sambangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Bandung Barat terkait Unit Pelayanan di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD KBB, Amung Makmur mengatakan, kedatangannya untuk mengklarifikasi terkait zakat mal yang dikelola Kesra selaku UPZ di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
“Kita klarifikasi perihal kesinambungan UPZ Pemkab Bandung Barat dengan Baznas KBB. Kalau di 2019 ada angka yang belum pas, tapi kalau 2020 sama clear tidak ada perbedaan dalam arti UPZ mengakui belum setor ke Baznas dan disalurkan langsung oleh UPZ,”katanya usai ditemui BBPOS, Rabu (10/6/2020).
Menurut Amung, pihak Kesra sebagai UPZ yang ada di Pemkab Bandung Barat sebagai pengelola zakat mal ASN harus menjalankan sesuai regulasi. Sebab, regulasi pengelolaan zakat mal harus dipastikan sesuai dengan regulasi yang sudah tercantum dalam UUD no 23 tahun 2011 pasal 46.
“UPZ itu yang berhak untuk mengumpulkan aja. Sementara penyaluran maupun perencanaan ada di Baznas, PP 14 tahun 2014 juga sama mengatur seperti itu,”katanya.
“Saat ini belum sesuai dengan regulasi yang ada, dalam waktu dekat kita akan undang BAZNAS, UPZ Kesra untuk duduk bersama membahas ini,” sambung Amung
Sementara itu, Kabag Kesra KBB, Asep Hidayat menyebut, pendistribusian uang zakat mal para ASN telah sesuai dengan peraturan yang ada.
“Tahun 2019 kita clear sudah melakukan pelaporan kepada BAZNAS KBB dan melakukan penyetoran, untuk 2020 memang ada COVID-19 jadi belum,”katanya.