LEMBANG,BBPOS – Peran camat dan kepala desa sangat berperan dalam legalisasi suatu bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Pasalnya, pemerintah desa dan kecamatan merupakan instansi terdekat terkait pelayanan tersebut.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin pada kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan bagi Aparatur Pemerintah Kecamatan dan Aparatur Pemerintah Desa Tahun 2021, Selasa (7/12/2021).
Ia mengatakan, pertanahan akan mempengaruhi seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga permasalahan apapuun yang muncul terkait petanahan akan berimplikasi terhadap seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dan masyarakat.
“Dalam pasal 33 Ayat 3 UUD THN 1945 yang menyatakan bahwa bumi,air dan kekayan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan digunakan sebesar besarnya bagi kemakmuran umat,” jelasnya.
Asep menyebut, jika terjadi sengketa dalam permasalahan ini akan melibatkan dua pihak tersebut (Pemkec dan Pemdes) disamping pihak-pihak yang bersengketa. Dalam hal pertanahan biasanya terjadi akibat adanya mafia tanah yang ingin menguasai suatu bidang tanah.
“Melalui berbagi bukti kepemilikan yang mereka miliki meski sebenarnya mereka tidak berhak atas tanah tersebut. Mafia tanah mencari kelemahan data dari kepemilikan yang dimiliki oleh pemilik sah,” katanya.
Ia menegaskan, tidak sedikit kasus yang terjadi akibat adanya kongkalingkong antara mafia tanah dengan oknum aparat yang ada di desa dan kecamatan. Selain itu, ada beberapa hal yang menyebabkan persengketaan dalam pertanahan tersebut terjadi.
“Diantaranya akibat belum terintegrasi system administrasi pertanahan, tidak adanya Bukti kepemilikan yang tunggal, tingginya tingkat persaingan antara notaris PPAT hingga lemahnya profesionalisme aparat penegak hukum dan pengawasan oleh lembaga terkait,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, permasalahan-permasalahan tersebut tidak hanya terjadi bagi tanah aset pribadi saja, bahkan tanah aset milik pemerintah pun kerap dijadikan ajang persengketaan oleh para mafia tanah.
“Pemerintah terus berupaya memperbaiki peraturan dan perundang-undagan terkait pertanahan dengan melibatkan seluruh stakholder dengan tujuan terjadinya integrasi sistem pertahanan nasional yang utuh dan terpadu guna mengatasi berbagai permasalahan pertanahan agar lahir kepastian hukum yang jelas dan tidak ada lagi pihak pihak yang dirugikan,” katanya.
Ia menegaskan, camat dan kepala desa merupakan beberapa pejabat yang terlibat langsung dalam proses legalisasi bidang pertanahan, sehibgga harus lebih hati-hati sebelum memutuskan sebuah bukti kepemilikan ataupun akad jual beli.
“Selain itu, camat dan kepala desa harus terus meningkatkan kualitas dan kapasitas dan pengatehuan dalam hal pertanahan agar tidak terjebak dalam suatu permasalahan hukum yang akan menjeratnya lebih juah ke dalam permasalahan hukum,”pungkasnya.