• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Awas! PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

by Suwitno Gimnastiar
23 April 2022
in Headline, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
Awas! PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
0
SHARES
124
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NGAMPRAH,BBPOS – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya menggunakan kendaraan Dinas untuk mudik Lebaran tahun ini. Larangan itu sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Kita mengikuti aturan pemerintah pusat soal larangan itu,” ujar Hengki usai Rakor Forkompimda di Hotel Mason Pine Kotabaru Parahyangan, Jumat (23/4/2022).

Ia menjelaskan, Pemkab Bandung Barat telah menyampaikan kepada seluruh pegawai untuk mentaati aturan yang ditetapkan pemerintah dalam mekanisme penggunaan kendaraan dinas.

Sesuai surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 13/2022 tentang cuti pegawai ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, bagi ASN yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan.

” Tertuang pada poin kedua di bagian protokol akan diberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negeri yang melanggar ketentuan dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” katanya.

Oleh karena itu, ia mengajak semua aparatur bijak menggunakan fasilitas negara, terutama pejabat di lingkungan dinas maupun badan.

“Itu karena, esensi kendaraan dinas hanya digunakan mendukung kegiatan pemerintahan untuk memudahkan mobilisasi pejabat, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi, golongan atau kelompok tertentu,” pungkasnya.

Tags: #kabupaten bandung barat#pemda bandung baratHengky KurniawanLebaranMobil dinas
Previous Post

Tak Kebagian Tiket, Pemda KBB Sediakan Mudik Gratis

Next Post

Ribuan Orang di Dua Kecamatan KBB Mendapatkan Program BTPKLWN

Suwitno Gimnastiar

Next Post
Ribuan Orang di Dua Kecamatan KBB Mendapatkan Program BTPKLWN

Ribuan Orang di Dua Kecamatan KBB Mendapatkan Program BTPKLWN

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In