NGAMPRAH,BBPOS – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya menggunakan kendaraan Dinas untuk mudik Lebaran tahun ini. Larangan itu sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Kita mengikuti aturan pemerintah pusat soal larangan itu,” ujar Hengki usai Rakor Forkompimda di Hotel Mason Pine Kotabaru Parahyangan, Jumat (23/4/2022).
Ia menjelaskan, Pemkab Bandung Barat telah menyampaikan kepada seluruh pegawai untuk mentaati aturan yang ditetapkan pemerintah dalam mekanisme penggunaan kendaraan dinas.
Sesuai surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 13/2022 tentang cuti pegawai ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, bagi ASN yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan.
” Tertuang pada poin kedua di bagian protokol akan diberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negeri yang melanggar ketentuan dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” katanya.
Oleh karena itu, ia mengajak semua aparatur bijak menggunakan fasilitas negara, terutama pejabat di lingkungan dinas maupun badan.
“Itu karena, esensi kendaraan dinas hanya digunakan mendukung kegiatan pemerintahan untuk memudahkan mobilisasi pejabat, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi, golongan atau kelompok tertentu,” pungkasnya.