NGAMPRAH, BBPOS,- Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor (ARDIN) Kabupaten Bandung Barat, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) KBB untuk segera membentuk Tim Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Itu perlu dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) terkait Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang Jasa di lingkungan Pemerintah Daerah.
“SE bersama dengan Nomor 027/1022/SJ Nomor 1 Tahun 2022, tentang gerakan nasional bangga buatan Indonesia itu yang menjadi dasar ARDIN mendorong agar Pemkab Bandung Barat segera membentuk Tim P3DN,” kata Ketua ARDIN KBB Abdul Rohman di Ngamprah, Jum’at (20/1/2023).
Mengacu pada SE tersebut, menurut Abdul, Pemda dimibta harus segera membentuk tim P3DN paling lambat 3 bulan, sejak surat edaran bersama ditetapkan oleh Mendahri dan LKPP.
“SE itu ditetapkan dan disebarkan 25 Februari 2022 lalu, dan kami (ARDIN) sebenarnya sudah menyampaikan melalui surat ke Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan saat ia menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat,” katanya.
“Kemudian ada tanggapan dengan disposisi turun ke Asisten 2 Bidang Administrasi Bagian Pembangunan, Perekonomiam dan Kesejahteraan Rakyat Setda KBB, yang saat itu dijabat Maman Sulaiman,” sambungnya.
Surat itupun lanjut Abdul, ditembuskan ke Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda KBB. Bahkan pihaknya sempat berdiskusi dengan UKPBJ dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) KBB.
Menurutnya, ada dua hal yang dibahas bersama Kepala Disperindag KBB, Ricky Riyadi yakni tentang P3DN dan katalog lokal.
Kedua hal itu, kata Abdul saling berkaitan. P3DN merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menginventarisir dan mengevaluasi produk lokal yang ada di Bandung Barat sesuai dengan kebutuhan belanja pemerintah daerah. Sedangkan UKPBJ, sebagai leading sektor yang melaksanakan pemilihan penyedia barang jasa (barjas) di Pemda.
Perkembangan terakhir, ada kabar indah yang diterima ARDIN KBB dari Disperindag setempat bahwa draff SK Tim P3DN KBB, sudah ada. “Hanya saja, tinggal disahkan,” ungkapnya.
Ia berharap, Tim P3DN tersebut terdiri dari berbagai leading sektor di Pemkab Bandung Barat dengan melibatkan dunia usaha seperti ARDIN dan asosiasi pelaku usaha lainnya.
Melalui pembentukan tim ini, menunjukkan bentuk keseriusan pemerintah untuk bisa merangkul para pelaku lokal dan produk lokal.
Hal itu, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui SE Bersama, Mendagri dan LKPP.
Kebijakan yang perlu digaris bawahi adalah adanya keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku usaha lokal.
Komposisi produk lokal berdasarkan SE tersebut, sambung Abdul, untuk belanja barang dan jasa itu diberi porsi sebesar 40 persen.
Ini merupakan angin segar bagi para pengusaha lokal, karena peluang kerja sama dalam pengadaan barang dan jasa, kian terbuka lebar.
Menurutnya, ada 11 komoditas utama paling banyak digunakan oleh Pemda untuk produk lokal seperti alat tulis, mebeler, elektronik atau bahan penunjang insfratruktur seperti aspal beton dan lainnya.
“Harapan kita, dengan adanya kesinambungan antara pengusaha lokal dan pemerintah, bisa diimplementasikan awalnya dengan dibentuknya P3DN. Inilah yang akan kita dorong,” tandasnya.