Ngamprah, BBPOS – Seluruh perwakilan unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) KBB tidak hadir dalam rapat dewan pengupahan pembahasan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021.
Menanggapi hal itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (FSP Lem SPSI) KBB, Roni Rudianto, menilai Apindo sengaja permainkan situasi untuk dapat mengulur waktu hingga batas akhir harus ditetapkan.
“Dalam beberapa kali pertemuan, pihak Apindo tidak pernah hadir dengan alasan protokol kesehatan. Padahal di setiap rapat, kita selalu menerapkan prokes,” ujar Roni.
Roni menjelaskan, meski Apindo tidak hadir, tidak ada alasan lagi dewan pengupahan untuk menunda rekomendasi kenaikan UMK Bandung Barat tahun 2021.
Mengingat saat ini proses penetapan UMK harus dikebut sampai rapat pleno digelar. Hal tersebut dilakukan supaya upah minimum kabupaten jelas menjadi produk DPK sesuai dengan Kepres 107 Tahun 2004.
“Kedepannya untuk mendorong apindo hadir, kita sudah menekankan kepada ketua DPK (Iing Solihin) untuk nelayangkan surat penegasan untuk apindo atau meminta langsung intruksi bupati supaya apindo dihadirkan,” kata dia.
Namun demikian, lanjut Roni, hadir atau tidak hadirnya Apindo bagi dia bukan masalah. Sebab, tata tertib sudah jelas, jika salah satu pihak tidak hadir maka mereka harus menyetujui hasil rapat.
“Intinya seperti itu dan harus tetap dijalankan,” imbuh dia.