Ngamprah,BBPOS – Kejaksan Negeri (Kejari) Bale Bandung bakal mengawasi penggunaan anggaran penganganan penyebaran virus Corona atau COVID-19. Termasuk hasil hibah pemerintah pusat ke daerah hingga realokasi dana Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) senilai 224 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung, Paryono mengatakan Pemkab Bandung Barat meminta pendampingan dalam rangka penangan COVID-19. Khususnya dalam hal penggunaan anggaran yang lumayan besar di KBB.
“Kita melakukan penandatangan kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara antara Pemda Bandung Barat. Begitu juga dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial KBB dalam pendampingan penggunaan anggaran,” ucap Paryono di Ngamprah, Selasa (12/05/2020).
Menurut Paryono, selain mengandung niat baik pemerintah Bandung Barat, tidak membuat pihaknya akan berhenti mengawasi. Namun, dengan adanya perjanjian, kata dia, Kejari Bale Bandung akan lebih intens dalam pengawasan dan pendampingan.
Langkah pengawasan yang dilakukan Kejari Bale Bandung kata dia, di tengah pandemi COVID-19 adalah upaya pencegahan terjadinya penyelewengan, penyalahgunaan dan korupsi anggaran dana COVID-19.
“Untuk saat ini kita juga fokus pada masa pandemi COVID-19 nya dulu dan memberikan pendampingan pada pemda,” kata dia.
Meski begitu ia pun mengingatkan Pemkab Bandung Barat untuk tidak sembarangan mengelola anggaran penanganan Covid-19 di yang senilai Rp 224 miliar.
Bagi mereka yang main-main dan menyelewengkan anggaran penanganan Covid-19 itu, Paryono menegaskan, pihaknya tidak segan menetapkan tuntutan maksimal.
“Pemerintah KBB harus memperhatikan kewajaran harga karena nanti pada saat selesai ini pasti akan ada pasca audit atau audit terakhir nanti via yang berkopenten Ini merupakan warning dari kami kepada pengelola keuangan negara untuk tidak main-main,” Imbuh dia.
Sementara itu Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengatakan dengan menggandeng Kejari Bale Bandung dalam pendampingan penggunaan dana COVID-19 itu dilakukan sebagai langkah bersama guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dana tersebut.
“Kita sudah selesai hari ini MoU dan kita meminta Kejari Bale Bandung untuk mengawal, karena ini kewajiban bersama,” kata Umbara.
Menurut dia Pengawasan itu juga sekaligus untuk memastikan tata kelola, prosedur, mekanisme dan pertanggung jawabankan keuangan Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Terlebih pengalokasian dana kemanusiaan tersebut untuk membantu dan menyelamatkan masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Oleh karena, perlu ada pengawasan semua pihak agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan di kemudian hari.
“Di Bandung Barat ada 2 dinas yang anggaran penanganan COVID-19 paling besar, ini harus didampingi,” jelas dia.
Mengenai pendampingan anggaran yang dimaksud, lanjut Umbara, melalui dana refocusing APBD tahun 2020, yang sumbernya antara lain dari Dinas Kesehatan. Kemudian, anggaran untuk pangan seperti sembako yang bersumber dari Dinas Sosial.
“Semua kita awasi semua yang ada di 2 dinas ini, kita awasi dan kontrol agar lebih hati-hati. Yang paling banyak terserap itu untuk kesehatan seperti untuk rapid test ruang isolasi dan lainnya seperti bantuan pangan atau sembako,” tandasnya.