• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Aktivis FP2KC Desak Pemda KBB Membuat Garis Batas Kegiatan Tambang Kapur

by Suwitno Gimnastiar
27 Juli 2022
in Headline, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
Aktivis FP2KC Desak Pemda KBB Membuat Garis Batas Kegiatan Tambang Kapur
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NGAMPRAH, BBPOS – Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Karst Citatah (FP2KC) meminta pemerintah segera membuat deliniasi di kegiatan tambang kapur.

Aktivis lingkungan dari FP2KC, Deden Syarif Hidayat mengatakan, di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK), yakni di Pegunungan Sanghyang terdapat kegiatan tambang kapur.

“KBAK itu betul berada di Sanghyang, dan seharusnya ini jadi pusat perhatian pemerintah daerah,” ujar Deden, Rabu (27/7/2022).

Menurutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Republik Indonesia Nomor 1830 K/40/MEM/2018 pegunungan Sanghyang masuk daerah lindung Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Citatah.

Karena itu, Deden memaksa pemerintah untuk segera membuat garis batas atau deliniasi.

“Jadi pasca lahirnya Permen KBAK itu semestinya ada tindak lanjut dengan membuat deliniasi,” katanya kepada wartawan.

Ia menyebut, berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Republik Indonesia Nomor 1830 K/40/MEM/2018 menetapkan luas KBAK sekitar 39 hektar.

Ia menambahkan, dengan luas 39 hektar itu, kata Deden, seharusnya memiliki batas yang jelas atau deliniasi agar tidak diekspansi tambang.

“Luasnya 39 hektar. Mana titiknya, sehingga jelas. Saya lihat belum ada follow up pasca turunnya Permen itu. Meskipun dalam aturan ada titik koordinatnya, tapi masyarakat gak tahu,” tuturnya.

“Sekarang, apa yang menjadi batas? Karena tidak terlihat batas, di sana kita lihat katanya zona lindung KBAK, tapi pertambangan justru beralih ke sana,” sambungnya.

Ia menilai, penetapan KBAK ini seharusnya disusul dengan peraturan lain seperti penetapan dari hasil kajian kawasan cagar alam geologinya dan yang kedua Permen lanjutan terkait penetapan kawasan Geoheritage.

“Dulu ada komitmen setelah KBAK ada aturan susulan soal Cagar Alam Geologi dan kawasan Geoheritage,” ujarnya.

Namun, tambah dia, hingga saat ini pihaknya belum mendengar kelanjutannya.

“Mestinya bupati turun karena persoalan lingkungan ini sudah sangat prihatin,” pungkasnya.

Tags: #kabupaten bandung baratFp2kcgunung kapurPertambangantambang kapur
Previous Post

Kakek di Ngamprah Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah

Next Post

Klub Sepak Bola KBB Siap Berlaga di Porprov, Sisanya Tunggu Keputusan Pemda Bandun Barat

Suwitno Gimnastiar

Next Post
Klub Sepak Bola KBB Siap Berlaga di Porprov, Sisanya Tunggu Keputusan Pemda Bandun Barat

Klub Sepak Bola KBB Siap Berlaga di Porprov, Sisanya Tunggu Keputusan Pemda Bandun Barat

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In