PADALARANG,BBPOS- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan lahan SDN 2 Kertamulya, Kecamatan Padalarang, merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang SD Disdik KBB, Eri Tri Kurniadi, menyusul kembali munculnya polemik kepemilikan lahan sekolah setelah pihak yang mengaku sebagai ahli waris memasang sejumlah spanduk di lingkungan SDN 2 Kertamulya.
Eri mengatakan, persoalan lahan sekolah tersebut bukan perkara baru. Pemkab Bandung Barat, kata dia, sebelumnya telah menempuh proses hukum terkait sengketa lahan tersebut.
“Kalau tidak salah tahun 2014 Pemkab Bandung Barat telah memenangkan persidangan. Tapi pas kemarin ramai lagi ahli waris memasang spanduk, kami langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak,” ujar Eri, Selasa (21/9/2026).
Menurut Eri, setelah kembali muncul pengaduan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris, Disdik KBB langsung berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda KBB untuk memastikan status dan langkah hukum yang harus ditempuh.
“Setelah dengar informasi aduan dari ahli waris bahwa dipasang spanduk itu, kami langsung berkoordinasi dan alhamdulillah bagian hukum langsung menindaklanjuti,” katanya.
Ia menegaskan, Disdik tidak mengambil langkah hukum secara sepihak. Setiap persoalan terkait status kepemilikan lahan sekolah akan dikoordinasikan dengan Bagian Hukum Pemkab Bandung Barat.
“Ya otomatis dengan bagian hukum karena kami juga kalau ada pengaduan, kami selalu koordinasi dengan bagian hukum supaya proses belajar mengajar anak-anak lebih nyaman,” ujarnya.
Eri memastikan munculnya kembali polemik tersebut tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN 2 Kertamulya.
Ia mengaku telah turun langsung ke sekolah dan berkoordinasi dengan kepala sekolah serta pengawas untuk memastikan aktivitas pendidikan tetap berjalan seperti biasa.
“Kalau KBM, alhamdulillah tidak terganggu. Kemarin juga saya datangi, koordinasi sama kepala sekolah dan pengawas. Masih berjalan lancar dan nyaman untuk kegiatan KBM tersebut,” ungkapnya.
Menurut Eri, pihak yang mengaku sebagai ahli waris juga sejauh ini tidak melakukan tindakan yang mengganggu proses pembelajaran. Keberadaan spanduk dinilai belum berdampak langsung terhadap aktivitas pendidikan di sekolah.
“Insyaallah tidak mengganggu untuk kegiatan. Bahkan mungkin ahli waris juga tidak mengganggu kegiatan belajar,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya tindakan seperti penyegelan terhadap sekolah, Eri menegaskan langkah tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus mengacu pada proses serta keputusan hukum yang berlaku.
“Kalau penyegelan juga harus ada keputusan dulu, harus inkrah dulu, baru kemudian ada tindakan dalam hal ini,” ujarnya.
Eri menyebut sengketa lahan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari Bagian Hukum Pemkab Bandung Barat, pemerintah daerah sebelumnya telah memenangkan perkara hingga tingkat pengadilan.
“Katanya informasi ke bagian hukum, Pengadilan Tinggi kemudian dimenangkan oleh Pemda. Nah mungkin apa ketidakpuasan atau apa pun, enggak tahulah. Yang penting mungkin ahli waris itu mengadakan itu lagi, apakah banding atau bagaimana,” tuturnya.
Meski demikian, Eri menyerahkan sepenuhnya proses hukum sengketa lahan kepada pihak yang berwenang. Disdik KBB, kata dia, akan memastikan persoalan aset tersebut tidak mengganggu hak siswa untuk mendapatkan pendidikan.
Untuk sementara, aktivitas pendidikan di SDN 2 Kertamulya dipastikan tetap berjalan normal sembari Pemkab Bandung Barat berkoordinasi dengan Bagian Hukum terkait status dan langkah hukum atas lahan yang menjadi objek sengketa tersebut.


