• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Acungkan Samurai Tantang Warga, Jagoan Kampung Melempem Ditangan Polisi

by Suwitno Gimnastiar
24 Mei 2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
Acungkan Samurai Tantang Warga, Jagoan Kampung Melempem Ditangan Polisi
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Sindangkerta, BBPOS – Acungkan samurai dan menantang warga berduel, jajaran Polisi Sektor (Polsek) Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengamankan Budiyanto warga Kampung, RW 06, Desa Buninagara.

Pria 26 tahun itu harus berurusan dengan Polsek Sindangkerta setelah mengancam warga setempat dan melakukan perusakan rumah warga, masjid, dan Posyandu pada Kamis (12/5/2022) lalu.

Kapolsek Sindangkerta, AKP Yogaswara mengatakan, pelaku meresahkan serta mengajak berkelahi kepada warga yang ada di lokasi sambil mengacung-ngacungkan pedang samurai.

“Pelaku ini mengacungkan senjata tajam jenis pedang samurai kemudian menantang warga berkelahi. Kemudian kami cek TKP lalu mengamankan pelaku di sebuah warung,” ujar Kapolsek Sindangkerta AKP Yogaswara kepada wartawan, Senin (23/5/2022).

Yogaswara menyebut pelaku melakukan aksinya dalam pengaruh minuman miras. Sebab saat diperiksa pelaku tak menyadari aksi yang dilakukannya.

“Sudah kami periksa dia mengaku tidak ada masalah dengan warga. Dia melakukan itu karena memang sedang mabuk dan tidak sadar. Karena setelah menantang warga dan merusak fasilitas, dia kabur,” kata Yogaswara.

Akibat aksinya Budi dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara itu Budi mengaku ia tak sadar telah melakukan aksi perusakan hingga meresahkan warga dengan menantang berkelahi sambil membawa senjata tajam.

“Enggak sadar, soalnya waktu itu saya lagi mabuk. Beli mirasnya di toko jamu,” ujar Budi sambil tertunduk lesu.

Tags: #kabupaten bandung baratkapolsek sindangkertapria bawa samurai
Previous Post

33 Dewan Pakar PKS Siap Menangkan Pemilu 2024

Next Post

Maling Sukses Bobol Minimarket Cilame, Rp40 Juta dan 15 Slop Rokok Raib

Suwitno Gimnastiar

Next Post
Maling Sukses Bobol Minimarket Cilame, Rp40 Juta dan 15 Slop Rokok Raib

Maling Sukses Bobol Minimarket Cilame, Rp40 Juta dan 15 Slop Rokok Raib

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In