Sindangkerta, BBPOS – Acungkan samurai dan menantang warga berduel, jajaran Polisi Sektor (Polsek) Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengamankan Budiyanto warga Kampung, RW 06, Desa Buninagara.
Pria 26 tahun itu harus berurusan dengan Polsek Sindangkerta setelah mengancam warga setempat dan melakukan perusakan rumah warga, masjid, dan Posyandu pada Kamis (12/5/2022) lalu.
Kapolsek Sindangkerta, AKP Yogaswara mengatakan, pelaku meresahkan serta mengajak berkelahi kepada warga yang ada di lokasi sambil mengacung-ngacungkan pedang samurai.
“Pelaku ini mengacungkan senjata tajam jenis pedang samurai kemudian menantang warga berkelahi. Kemudian kami cek TKP lalu mengamankan pelaku di sebuah warung,” ujar Kapolsek Sindangkerta AKP Yogaswara kepada wartawan, Senin (23/5/2022).
Yogaswara menyebut pelaku melakukan aksinya dalam pengaruh minuman miras. Sebab saat diperiksa pelaku tak menyadari aksi yang dilakukannya.
“Sudah kami periksa dia mengaku tidak ada masalah dengan warga. Dia melakukan itu karena memang sedang mabuk dan tidak sadar. Karena setelah menantang warga dan merusak fasilitas, dia kabur,” kata Yogaswara.
Akibat aksinya Budi dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sementara itu Budi mengaku ia tak sadar telah melakukan aksi perusakan hingga meresahkan warga dengan menantang berkelahi sambil membawa senjata tajam.
“Enggak sadar, soalnya waktu itu saya lagi mabuk. Beli mirasnya di toko jamu,” ujar Budi sambil tertunduk lesu.