Lembang, BBPOS – Pemda Bandung Barat bakalan menaikan insentif sumber Daya Manusia (SDM) Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi Rp 500 ribu per bulan pada tahun 2020 mendatang. Selama ini, insentif yang diterima petugas PKH hanya Rp 200 ribu per bulan.
Hal itu diungkapkan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna disela Rapat Koordinasi PKH Kabupaten Bandung Barat Tahum 2019, bertempat di Hotel Radiant Lembang, Selasa (26/2).
Menurut Aa Umbara, kendati para SDM PKH telah mendapatkan honor dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. Namun jumlah tersebut belum bisa mencukupi kehidupan hidup sehari-hari. Pasalnya, ia memandang bahwa pekerjaan yang dilaksanakan petugas PKH sepenuhnya di lapangan.
“Walaupun mereka sudah mendapat honor dari Kementerian Sosial RI, tapi pemerintah daerah tetap harus hadir di sana. Bagaimanapun tugas mereka sangat berat sebagai relawan yang menjadi pendamping masyarakat miskin,” kata Umbara.
Ia menjelaskan, upah yang diterima para petugas PKH harus disesuaikan dengan beban kerja yang dipikul. Betapa tidak, sebagai petugas pendamping setiap hari harus melayani masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Misalkan buat transportasi dan makan sehari-hari Rp 30.000 per hari. Kalikan 30 hari, berarti habis Rp 900.000. Sisanya sekitar Rp 1 jutaan, apa cukup buat kebutuhan rumah tangga dengan uang sebesar itu. Makanya, Pemkab Bandung Barat harus hadir di sini, kita coba naikan menjadi Rp 500,000,” katanya.
Dengan demikian, lanjut Umbara, kinerja para petugas PKH di lapangan bisa terus meningkat. Oleh karena itu, Pemda Bandung Barat akan hadir untuk merealisasikan rencana tersebut.
“Ketika penghasilannya meningkat, otomatis ketika menjalankan tugas akan lebih semangat,” tambahnya.
Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Heri Partomo menjelaskan, saat ini di Bandung Barat terdapat 255 SDM petugas PKH, Mereka bertugas mendampingi 73.963 keluarga penerima manfaat (KPM).
“Di Bandung Barat satu orang SDM petugas PKH harus mendampingi 400 KPM. Sangat tidak ideal, memang mesti ditambah,” ujarnya.
Heri menambahkan, insentif sebesar Rp 200 ribu per bulan sudah diberlakukan sejak tahun 2012 lalu. Selanjutnya, tahun 2020 mendatang rencananya akan dinaikkan menjadi Rp 500.000 per bulan.
“Selama ini insentif SDM petugas PKH dialokasikan sebesar Rp 600 juta per tahun. Kalau naik berarti bertambah menjadi Rp 1.6 miliar,” kata Heri. Pungkasnya.