• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Aa Umbara Tambah Insentif Petugas PKH

by Hendry Nasir
26 Februari 2019
in Info KBB
Reading Time: 2 mins read
0
Aa Umbara Tambah Insentif Petugas PKH
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Lembang, BBPOS – Pemda Bandung Barat bakalan menaikan insentif sumber Daya Manusia (SDM) Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi Rp 500 ribu per bulan pada tahun 2020 mendatang. Selama ini, insentif yang diterima petugas PKH hanya Rp 200 ribu per bulan.

Hal itu diungkapkan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna disela Rapat Koordinasi PKH Kabupaten Bandung Barat Tahum 2019, bertempat di Hotel Radiant Lembang, Selasa (26/2).

Menurut Aa Umbara, kendati para SDM PKH telah mendapatkan honor dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. Namun jumlah tersebut belum bisa mencukupi kehidupan hidup sehari-hari. Pasalnya, ia memandang bahwa pekerjaan yang dilaksanakan petugas PKH sepenuhnya di lapangan.

“Walaupun mereka sudah mendapat honor dari Kementerian Sosial RI, tapi pemerintah daerah tetap harus hadir di sana. Bagaimanapun tugas mereka sangat berat sebagai relawan yang menjadi pendamping masyarakat miskin,” kata Umbara.

Ia menjelaskan, upah yang diterima para petugas PKH harus disesuaikan dengan beban kerja yang dipikul. Betapa tidak, sebagai petugas pendamping setiap hari harus melayani masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Misalkan buat transportasi dan makan sehari-hari Rp 30.000 per hari. Kalikan 30 hari, berarti habis Rp 900.000. Sisanya sekitar Rp 1 jutaan, apa cukup buat kebutuhan rumah tangga dengan uang sebesar itu. Makanya, Pemkab Bandung Barat harus hadir di sini, kita coba naikan menjadi Rp 500,000,” katanya.

Dengan demikian, lanjut Umbara, kinerja para petugas PKH di lapangan bisa terus meningkat. Oleh karena itu, Pemda Bandung Barat akan hadir untuk merealisasikan rencana tersebut.

“Ketika penghasilannya meningkat, otomatis ketika menjalankan tugas akan lebih semangat,” tambahnya.

Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Heri Partomo menjelaskan, saat ini di Bandung Barat terdapat 255 SDM petugas PKH, Mereka bertugas mendampingi 73.963 keluarga penerima manfaat (KPM).

“Di Bandung Barat satu orang SDM petugas PKH harus mendampingi 400 KPM. Sangat tidak ideal, memang mesti ditambah,” ujarnya.

Heri menambahkan, insentif sebesar Rp 200 ribu per bulan sudah diberlakukan sejak tahun 2012 lalu. Selanjutnya, tahun 2020 mendatang rencananya akan dinaikkan menjadi Rp 500.000 per bulan.

“Selama ini insentif SDM petugas PKH dialokasikan sebesar Rp 600 juta per tahun. Kalau naik berarti bertambah menjadi Rp 1.6 miliar,” kata Heri. Pungkasnya.

Tags: AA UMbaradinas sosialPemda Bandung BaratPKH
Previous Post

Pramuka SMAN 2 Padalarang Raih 13 Kejuaraan pada KLSM Penegak 2019

Next Post

Proses Lelang Rampung, Jalan Leucir di KBB Segera Direalisasikan

Hendry Nasir

Next Post
Proses Lelang Rampung, Jalan Leucir di KBB Segera Direalisasikan

Proses Lelang Rampung, Jalan Leucir di KBB Segera Direalisasikan

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In