Padalarang, BBPOS – Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna akan menindak tegas bangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurutnya, penerbitan IMB harus melalui prosedur yang benar serta melalui beberapa tahapan mengenai dampak bangunan terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Pembangunan di kawasan Bandung Utara harus sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat tidak akan sembarangan mengeluarkan IMB karena perlu persetujuan dari Pemprov Jawa Barat,” ujar Aa Umbara di Gedung LPMP Jawa Barat, Jalan Raya Batujajar KM 2 no 90, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (25/10/2018).
Ia menambahkan, semakin maraknya pembangunan di Kawasan Bandung Utara tanpa melalui mekanisme yang benar akan merugikan masyarakat dan pemilik bangunan itu sendiri. Pasalnya, jika terbukti bangunan tersebut tidak memiliki ijin akan langsung ditindak tegas.
“Perlu kajian dan pertimbangan yang matang sebelum mengeluarkan ijin, semakin banyak bangunan semakin banyak juga dampak bagi lingkungan khususnya kawasan Bandung Utara,”tambahnya.
Oleh karena itu, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna menghimbau kepada masyarakat atau para pengusaha agar menempuh mekanisme yang sesuai dengan prosedur yang berlaku terkait pembangunan khususnya di Kawasan Bandung Utara.
“Kami tidak akan segan-segan menyegel bangunan yang tanpa dilengkapi IMB bahkan bisa lebih dari itu,”pungkasnya. (Wit)