CIMAHI,BBPOS- Pelaku pembunuhan bocah berinisial AS (12) di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berhasil ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Pelaku berinisial MZ (28), yang merupakan kakak tiri korban, kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra mengatakan, korban ditemukan tak bernyawa di lantai dua rumahnya pada Selasa, 3 Maret 2026. Saat ditemukan, tubuh korban sempat tertutup kasur dan mengalami sejumlah luka serius.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan awal. Saat ini masih dilakukan proses autopsi untuk memastikan penyebab kematian,” ujar Niko di Mako Polres Cimahi, Rabu, 4 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga datang ke rumah orang tuanya untuk bertemu keluarga. Namun saat itu, orang tua tidak berada di rumah dan hanya ada korban seorang diri. Pelaku kemudian diduga melakukan aksi kekerasan sebelum melarikan diri.
MZ sempat kabur ke wilayah Cianjur. Namun, tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi bersama Polsek Cipatat bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Polisi memastikan pelaku bertindak seorang diri.
Terkait motif pembunuhan, kepolisian masih melakukan pendalaman. Petugas juga menelusuri kemungkinan adanya barang milik korban yang hilang. Sejumlah saksi, termasuk tetangga sekitar, telah dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, korban AS, siswa kelas 6 SD, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Kampung Warung Tiwu, RT 02/RW 16, Desa Cipatat, Selasa sore. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh ibunya sepulang beraktivitas sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketua RW 16, Dadang Ansori, mengatakan dirinya menerima laporan dari keluarga korban dan langsung mendatangi lokasi bersama Ketua RT. Namun, ia tidak melihat langsung kondisi korban di lantai dua rumah tersebut.
Tak lama setelah laporan diterima, aparat dari Polsek Cipatat dan Satreskrim Polres Cimahi tiba di lokasi dan memasang garis polisi. Sekitar pukul 19.10 WIB, Tim Inafis mengevakuasi jasad korban ke RS Sartika Asih untuk dilakukan autopsi.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

