NGAMPRAH,BBPOS- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat bersama lintas unsur pada Selasa, 10 Februari 2026.
Rapat penetapan ini melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Kantor Kementerian Agama KBB, Majelis Ulama Indonesia (MUI) KBB, serta perwakilan organisasi keagamaan. Keputusan diambil dengan berlandaskan Fatwa MUI dan regulasi pemerintah yang berlaku.
Wakil Ketua II BAZNAS KBB, Saipul Rachman, mengatakan bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta harga eceran beras di wilayah Bandung Barat.
“Zakat fitrah tahun 1447 Hijriah ditetapkan sebesar 3,5 liter atau 2,7 kilogram beras per jiwa. Bagi masyarakat yang menunaikan dalam bentuk uang, nilainya sebesar Rp40.500 per jiwa, atau disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari,” ujar Saipul Rachman.
Selain zakat fitrah, BAZNAS KBB juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan. Fidyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per jiwa per hari, atau senilai harga makanan yang dikonsumsi sehari-hari.
Saipul menegaskan, penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 serta Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang zakat fitrah dan fidyah.
Dalam kesempatan itu, BAZNAS KBB mengajak masyarakat Muslim di Kabupaten Bandung Barat untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi BAZNAS maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan, desa, hingga RW dan DKM.
“Penyaluran melalui BAZNAS dan UPZ bertujuan agar pengelolaan zakat lebih amanah, transparan, dan pendistribusiannya tepat sasaran kepada mustahik,” katanya.
Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah dan fidyah ini, BAZNAS KBB berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat secara tertib, sesuai syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

