NGAMPRAH,BBPOS- Ketua Panitia Khusus (Pansus) 7 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Nurjulaeha menyampaikan laporan Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar di Gedung DPRD KBB, Jumat (30/1/2026)
Hal tersebut mejadi landasan payung hukum perlindungan tenaga kerja Penyelenggaraan Jaminan Sosial demi menjamin kesejahteraan para pekerja di wilayah Bandung Barat.
Ketua Pansus 7 DPRD KBB, Nur Julaeha, mengatakan bahwa Raperda ini merupakan manifestasi tanggung jawab negara sesuai amanat UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34. Menurutnya, regulasi ini bukan hanya formalitas, melainkan instrumen strategis untuk memberikan kepastian hukum.
“Penyelenggaraan sosial ketenagakerjaan pada hakikatnya adalah perwujudan tanggung jawab negara. Raperda ini dirancang untuk mencakup perlindungan mulai dari pekerja formal, informal, hingga non-formal,” ujar Nur Julaiha di hadapan peserta sidang Paripurna DPRD KBB.
Nur memaparkan bahwa proses pembahasan telah dilakukan secara maraton dan sistematis pada tanggal 3, 4, 5, 6, 12, dan 13 Desember 2025. Pansus 7 juga melibatkan mitra kerja teknis untuk memastikan aturan ini responsif terhadap kondisi riil di lapangan dan selaras dengan UU Nomor 25 Tahun 2011 tentang BPJS.
“Dengan ini, Pansus 7 menyatakan menyetujui Raperda ini untuk dilanjutkan ke tahap persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah, sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.
Sementara itu Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail mengatakan, Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bukan sekadar produk hukum daerah, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja.
Menurutnya, program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam menjamin rasa aman dan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, termasuk pekerja sektor mikro, konstruksi, serta sektor lain yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi.
“Tujuan kita jelas dan mulia, yaitu memastikan setiap pekerja di Kabupaten Bandung Barat memperoleh rasa aman, perlindungan sosial, serta jaminan masa depan yang lebih baik,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.
Melalui Raperda ini, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal yang selama ini belum terlindungi secara optimal. Upaya tersebut dinilai membutuhkan sinergi dan kolaborasi kuat antara DPRD, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Kabupaten Bandung Barat atas dedikasi dan komitmen dalam merumuskan Raperda tersebut.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk mewujudkan Bandung Barat yang lebih sejahtera, lebih adil, dan lebih terjamin masa depannya,” lanjutnya.
Ia berharap, setelah Raperda ini disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, implementasinya dapat dilaksanakan secara optimal, terukur, dan berkelanjutan. Perlindungan sosial ketenagakerjaan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, menekan ketimpangan sosial, serta mendorong produktivitas dan stabilitas ekonomi daerah.
“Kita bergandengan tangan dan bersinergi dalam mewujudkan Bandung Barat yang amanah, di mana setiap pekerja mendapatkan haknya, setiap usaha terlindungi, dan setiap kebijakan hadir untuk kesejahteraan masyarakat,”Pungkasnya.

