CIPATAT,BBPOS- Inspektorat Kabupaten Bandung Barat mulai melakukan pemeriksaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 di wilayah Kecamatan Cipatat. Diantaraya, Desa Citatah dan Desa Gunungmasigit menjadi dua desa pertama yang menjalani audit rutin tahunan.
Sebanyak 12 desa di Kecamatan Cipatat dijadwalkan menjalani pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa yang dialokasikan pada tahun 2025 secara bergiliran.
Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Kabupaten Bandung Barat, Dr. Maesala, menjelaskan bahwa pemeriksaan atau audit Dana Desa merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan oleh Inspektorat KBB.
“Awal tahun kami melakukan audit Dana Desa untuk tahun sebelumnya, yaitu tahun anggaran 2025. Pemeriksaan mencakup seluruh penggunaan dana serta pelaksanaan proyek fisik, apakah telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Menurut Maesala, Inspektorat lebih mengedepankan fungsi pembinaan dan pengawasan yang bersifat edukatif, bukan semata-mata mencari kesalahan.
“Kami mengarahkan bagaimana tata kelola dijalankan sesuai regulasi agar pemerintah desa dapat transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerapan tata kelola yang baik dapat meminimalisir potensi permasalahan, termasuk intervensi dari pihak luar seperti aparat penegak hukum (APH) maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Jika ditemukan kekurangan atau kesalahan, hal tersebut akan dicantumkan dalam hasil pemeriksaan. Apabila diperlukan pengembalian dana, akan kami sampaikan secara jelas, selama tidak mengandung unsur fraud atau korupsi,” ujarnya.
Maesala menegaskan bahwa Inspektorat hadir sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dana Desa merupakan amanah bagi masyarakat, sehingga pertanggungjawabannya harus sesuai regulasi. Hasil pemeriksaan ini juga dapat menjadi perisai apabila di kemudian hari muncul pertanyaan atau tantangan dari pihak mana pun, karena telah terbukti sesuai aturan,” pungkasnya.

