• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
Jumat, 17 April, 2026
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Bapenda KBB Naikkan NJOP Kotabaru Parahyangan, Penghuni KBP Surati Pj Bupati KBB

by Hendry Nasir
9 September 2024
in Ekonomi, Headline, Info KBB
Reading Time: 1 min read
Bapenda KBB Naikkan NJOP Kotabaru Parahyangan, Penghuni KBP Surati Pj Bupati KBB
0
SHARES
131
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NGAMPRAH,BBPOS- Puluhan warga penghuni Kotabaru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta Pemkab Bandung Barat untuk meninjau ulang kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2024.

Sebelumnya warga yang merasa keberatan tersebut melayangkan surat melalui kuasa hukumnya yang ditujukan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat (Ade Zakir).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB, Duddy Prabowo mengatakan, permohonan dari warga Kotabaru Parahyangan tersebut, merupakan hak mereka sebagai warga negara.

“Itu hak warga negara atau hak wajib pajak untuk melakukan keberatan. Barangkali nanti pertimbangan-pertimbangannya akan kita sampaikan ke Pak Bupati,” katanya.

Ia menambahkan, NJOP senilai Rp5 -8 juta per meter persegi tidak sesuai dengan harga pasaran tanah di kawasan tersebut berkisar antara Rp12-20 juta per meter persegi.

“Harga tersebut masih jauh dengan harga riil di lapangan. Bapenda sendiri menetapkan nilai NJOP, berdasarkan hasil kajian konsultan, sehingga tidak serta merta ditetapkan begitu saja,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Penetapan nilai NJOP ini, didekatkan dengan rata-rata nilai pasar yang ada di sekitar Kotabaru Parahyangan.

“Pada intinya bahwa memang harga pasar yang ada di Kotabaru dengan NJOP yang kita tetapkan itu masih ada selisih yang cukup besar,” ucapnya.

Lagipula, penetapan nilai NJOP tersebut sudah termasuk pencapaian target Bapenda KBB dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KBB.

“Ini kan sudah ditetapkan dalam APBD yang sudah dalam tahun berjalan dan masyarakat juga sebagian besar sudah membayar. Itu tentu akan menjadi pertimbangan untuk nanti tahun depan untuk penyesuaian besaran NJOP,” paparnya.

Ia juga menegaskan, bahwa ketetapan tersebut dilakukan secara normatif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah). Bahkan sesuai dengan Perda, Perbup, dan keputusan bupati. Pokoknya, semua payung hukum itu yang sudah kita gunakan,” pungkasnya.

Tags: #kabupaten bandung barat#pemda bandung baratbapenda kbbdudy prabowoKota baru parahiyanganNJOP kbb
Previous Post

Dibikin Kaget, Jeje Govinda dan Asep Ismail Disambut Ribuan Warga Lembang

Next Post

Atlet KBB Peraih Medali di PON Aceh Dijanjikan Bonus Melimpah

Hendry Nasir

Next Post
Atlet KBB Peraih Medali di PON Aceh Dijanjikan Bonus Melimpah

Atlet KBB Peraih Medali di PON Aceh Dijanjikan Bonus Melimpah

Please login to join discussion
Bandung Barat Pos

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

  • Home
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In