Ngamprah, BBPOS – Dua tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk perkantoran Pemkab Bandung Barat seluas 19,53 hektare menggunakan APBD Kabupaten Bandung Barat pada 2009 berhasil diungkap.
Dua tersangka itu yakni ER mantan Kabag Umum Setda Pemkab Bandug Barat dan AW seorang PNS aktif yang bertugas di BPN Garut sebagai Kepala Seksi sengketa lahan.
Kanit Tipikor Polres Cimahi, Iptu Herman Saputra mengatakan, sepuluh tahun yang lalu kasus korupsi itu sudah ditangani. Namun, berkas penyidikan baru dinyatakan lengkap pada Maret 2020 lalu.
“Ini kejadiannya kan 2009, kita buat laporan polisi 2010. Perkara ini sudah lama mangkrak kurang lebih sekitar 10 tahun. Kemarin, pada tanggal 19 maret 2020, berkas kita dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Lalu pada tanggal 4 Juni 2020 sekitar jam 1 siang, kedua tersangka kita serahkan ke kejaksaan. Dan sekarang kedua tahanan ditahan di Mapolres Cimahi,” ungkap Suherman saat ditemui, Rabu (10/06/2020).
“Dari dua tersangka itu salah satu tersangka kita lakukan penjemputan di rumahnya. Karena yang satu (AW) kooperatif, yang satunya lagi (ER) dipanggil gak datang, panggilan kedua gak datang lalu kita cari dan lakukan upaya penjemputan secara paksa,” tambahnya.
Suherman menjelaskan, kedua tersangka terbukti menggelembungkan harga lahan untuk kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pada masa transisi itu, pada 2009, Pemkab Bandung Barat membuka lelang pengadaan lahan untuk komplek perkantoran Pemkab Bandung Barat seluas 19,53 hektare dengan anggaran Rp13 miliar, tepatnya Rp 13.671.000.000.
“Taksiran kerugian negara kurang lebih sekitar Rp2 miliar tepatnya Rp2,134 miliar. Mereka memark up harga tanah lalu ada hitungan appraisal (nilai harga tanah). Tapi dari pejabat ini tidak mengindahkan nilai rata rata itu. Sehingga ada selisih Rp2 miliar itu,” paparnya.
Suherman menyebutkan, sudah ada 93 orang saksi yang sudah dimintai keterangan untuk mengungkap kasus itu. Meskipun sudah berlangsung lama, proses penyelidikan akan terus berlanjut. Dari dua tersangka yang sudah terbukti, menurutnya dimungkinkan ada tersangka lain yang terlibat.
“Kasus ini sudah kurang lebih 93 orang yang kita panggil. Karena mungkin sudah terlalu lama, kendala kita banyak saksi yang sudah tua, ada juga yang sudah meninggal. Kemungkinan besar ada tersangka lain. Kita arahnya seseorang sudah ada tapi kita belum bisa menyebutkan,” jelasnya.
Disinggung terkait lamanya pengungkapan kasus, Suherman mengatakan pihak kepolisian kesulitan mengumpulkan beberapa berkas sebagai bukti kasus pengelembungan harga lahan tersebut.
“Ada beberapa kendala. Salah satunya pada pengumpulan dokumen. Awalnya kita kesulitan untuk mencari alat bukti yang sudah lama kurang lebih sepuluh tahun ini,” kata Suherman.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsurnya, perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara.
“Ancaman hukuman 5 tahun keatas. Tersangka saat ini ditahan di sini (Mapolres Cimahi) sejak tanggal 4 Juni dengan status tahanan jaksa,” pungkasnya.