Bandung, BBPOS – Tujuh tersangka penganiayaan jakmania yang menewaskan Harlingga Sirla telah dilimpahkan Sat Reskrim Polrestabes Bandung ke Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Menurut Kasat Reskrim Polres Bandung, AKBP M Rifai mengatakan, ketujuh tersangka tersebut yakni Goni Abdulrohman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21).
“Sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya di Mapolres Bandung.
Pelimpahan ketujuh tersangka penganiayaan suporter Persija Jakarta , Haringga Sirla merupakan tahap kedua setelah ketujuh tersangka lainnya sudah di vonis hakim. Selain para tersangka, dalam pelimpahan tersebut juga diikut sertakan barang bukti saat penangkapan.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bandung, Agus Kausal Alam mengatakan, para tersangka ini akan dilakukan penahanan selamaa 20 hari kedepan pasca diterbitkannya P21, sebelum akhirnya nanti dikirin ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Nanti dilimpahkan (berkasnya,red) ke PN” ujarnya singkat.
Berdasarkan surat dakwaan pada sidang sebelumnya, para tersangka dalam dakwaan pertama diancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan hingga meninggal dunia. (AY)