• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
Sabtu, 14 Februari, 2026
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

60 Roda Dua Terjaring Razia Knalpot “GANDENG”

by Suwitno Gimnastiar
28 Maret 2021
in Headline, Info KBB
Reading Time: 1 min read
60 Roda Dua Terjaring Razia Knalpot “GANDENG”
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Lembang, BBPOS – Satlantas Polres Cimahi mrlakukan razia ketertiban lalulintas di Alun-alun Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu (28/3/2021).

Hasilnya,puluhan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing atau brong berhasil diamankan.

Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto mengatakan, razia tersebut dilakukan akibat banyaknya aduan dari masyarakat terkait pengguna kendaraan roda dua yang kerap menggunakan knalpot dengan suara bising atau racing.

“Kita lakukan penertiban kendaraan roda dua berknalpot tidak standar,” ujar Sudirianto di lokasi.

Menurutnya, sekitar 60 sepeda motor dikenakan sanksi tilang dan motornya ditahan sebagai barang bukti. Selanjutnya, seluruh kendaraan dibawa ke Mapolres Cimahi.

Kendati begitu, lanjur Sudirianto para pelanggar dibolehkan mengambil motornya kembali dengan syarat harus membawa knalpot standar dan langsung diganti di kantor polisi.

“Tak cuma mengganggu karena suara knalpotnya bising, mereka juga terpaksa ditindak lantaran bergerombol dan mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau pemotor tidak mengubah knalpot yang tidak sesuai standar karena jelas mengganggu ketertiban serta melanggar Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengguna knalpot bising terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Razia akan kita lakukan secara kontinyu karena banyak keluhan dari masyarakat. Kita laksanakan rutin pada pagi dan sore hari di titik-titik tertentu terutama di kawasan Lembang,” jelasnya.

Tags: #kabupaten bandung baratKasat lantas polres CimahiKecamatan lembangkenalpot bisingPolres cimahi
Previous Post

Sekda Pastikan Roda Pemerintahan Berjalan Normal

Next Post

Hengky Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan

Suwitno Gimnastiar

Next Post
Hengky Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan

Hengky Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan

Please login to join discussion
Bandung Barat Pos

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

  • Home
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In