Lembang, BBPOS – Satlantas Polres Cimahi mrlakukan razia ketertiban lalulintas di Alun-alun Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu (28/3/2021).
Hasilnya,puluhan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing atau brong berhasil diamankan.
Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto mengatakan, razia tersebut dilakukan akibat banyaknya aduan dari masyarakat terkait pengguna kendaraan roda dua yang kerap menggunakan knalpot dengan suara bising atau racing.
“Kita lakukan penertiban kendaraan roda dua berknalpot tidak standar,” ujar Sudirianto di lokasi.
Menurutnya, sekitar 60 sepeda motor dikenakan sanksi tilang dan motornya ditahan sebagai barang bukti. Selanjutnya, seluruh kendaraan dibawa ke Mapolres Cimahi.
Kendati begitu, lanjur Sudirianto para pelanggar dibolehkan mengambil motornya kembali dengan syarat harus membawa knalpot standar dan langsung diganti di kantor polisi.
“Tak cuma mengganggu karena suara knalpotnya bising, mereka juga terpaksa ditindak lantaran bergerombol dan mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau pemotor tidak mengubah knalpot yang tidak sesuai standar karena jelas mengganggu ketertiban serta melanggar Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengguna knalpot bising terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Razia akan kita lakukan secara kontinyu karena banyak keluhan dari masyarakat. Kita laksanakan rutin pada pagi dan sore hari di titik-titik tertentu terutama di kawasan Lembang,” jelasnya.