CIKALONG,BBPOS- Komisi gabungan DPRD Kabupaten Bandung Barat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menghentikan sementara aktivitas pembangunan perumahan subsidi milik PT Indra Jaya Prakarsa di Kecamatan Cikalongwetan, Rabu (8/7/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah inspeksi mendadak (sidak) menemukan dugaan pelanggaran administrasi berupa belum terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta belum tuntasnya pembayaran pembebasan lahan milik warga.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat, Pither Tjuandys, menjelasakan penghentian sementara merupakan bentuk fungsi pengawasan DPRD sekaligus tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang merasa haknya belum dipenuhi meski proyek telah berjalan.
“Hasil sidak menunjukkan masih ada persoalan mendasar. Pembayaran pembebasan lahan kepada masyarakat belum diselesaikan dan proyek juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena itu kami meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh kewajiban kepada masyarakat dipenuhi dan seluruh perizinan dilengkapi,” kata Pither.
Ia mengatakan, pembangunan tidak boleh dilakukan di atas lahan yang status kepemilikannya belum tuntas secara hukum akibat proses pembayaran yang belum diselesaikan.
“Tanah yang belum dibayar tidak boleh digunakan untuk pembangunan. Hak masyarakat harus diselesaikan terlebih dahulu. Setelah pembayaran lunas dan PBG diterbitkan, silakan pembangunan dilanjutkan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil sidak, sengketa pembebasan lahan telah berlangsung sejak akhir 2025. Sedikitnya 63 pemilik lahan di Desa Gumati dengan luas sekitar 14 hektare disebut belum menerima pembayaran dari pihak pengembang.
“Sebanyak 63 pemilik lahan dengan luasa 14 hektare belum menerima pembayaran dari pihak pengembang,” katanya
Ia menegasakan, pihak perusahaan supaya mematuhi seluruh ketentuan hukum sebelum kembali melanjutkan pembangunan. Menurutnya, penyelesaian hak masyarakat dan kelengkapan perizinan merupakan syarat utama agar investasi tidak menimbulkan konflik sosial.
Terpisah, Perwakilan warga yang enggan disebutkan namnya mengungkapkan telah beberapa kali memberikan tenggat waktu kepada perusahaan, mulai Desember 2025, kemudian diperpanjang hingga Maret 2026, dan kembali diperpanjang sampai 30 Juni 2026. Namun hingga batas waktu terakhir, pembayaran yang dijanjikan belum juga direalisasikan.
“Hampir satu tahun tida ada kejelasan dari pihak pengembang,” ujarnya
Ia menjelaskan, Kondisi tersebut mendorong pemilik lahan meminta seluruh dokumen kepemilikan tanah yang sebelumnya diserahkan kepada perusahaan untuk dikembalikan.
Meski demikian, warga menyatakan masih membuka ruang penyelesaian apabila perusahaan menunjukkan komitmen dengan menuntaskan seluruh kewajiban pembayaran.
“Kami siap membuka ruang penyelesaian apabila perusahan berkomitmen untuk mebayar sesuai perjanjain awal,” ungkapnya.
Pantaun di lokasi, Pemerintah Desa Ciptagumati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijadwalkan memfasilitasi pertemuan lanjutan antara pemilik lahan dan pihak perusahaan guna mencari solusi atas persoalan tersebut, termasuk menentukan kelanjutan proses jual beli lahan.
