Ngamprah, BBPOS – Pemkab Bandung Barat mulai membenahi perijinan dan membatasi ekspansi gerai waralaba minimarket yang menjamur di wilayahnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB, Riki Riyadi mengatakan, sampai saat ini progressnya masih belum signifikan. Mengingat jumlah minimarket di Bandung Barat cukup banyak
“Dari 301minimarket yang ada baru 60 yang telah memenuhi perijinan. Perijinan itu sampai ke Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) nah yang lainnya belum dan masih dalam proses,” katanya saat ditemui, Senin (24/5/2021).
Ia menambahkan, sejauh ini para pemilik toko moderen memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perijinan. Namun di lapangan pihaknya kerapkali menerima adanya kendala saat mengurus hal tersebut.
“Macem-macem yah di lapangan misalnya seperti IMB kan harus sesuai kemudian ada persyaratan berkaitan dengan perijinan itu ke dinas teekait yakni DPMPTSP,” katanya.
Sementara itu, saat disinggung terkait pelaksanaan moratorium, Riki menyebut, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan beberapa SKPD terkait.
“Tapi secara prinsip saya menyetujui untuk wilayah kecamatan tertentu yang sudah padat dan itu memang sudah sedemikian banyaknya dan ini harus keputusan kolektif dengan beberapa SKPD terkait,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengatakan, pihaknya memberikan tenggat waktu hingga akhir tahun 2021 pada pasar moderen untuk membenahi ijin.
“Awal tahun 2022 mendatang kita akan melakukan penertiban dan tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas,” pungkasnya.