NGAMPRAH,BBPOS- Sebanyak 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bandung Barat melaksanakan pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) yang telah dinilai tidak layak dan tidak efisien untuk dipertahankan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi aset oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB, Redy Widiawan menegaskan bahwa pemusnahan aset bukan sekadar rutinitas, melainkan implementasi nyata dari prinsip pengelolaan aset yang efisien dan akuntabel.
“Pemusnahan BMD ini adalah wujud nyata dari upaya penertiban pengelolaan aset sesuai amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 421 Ayat (1),” ujar Redy.
Ia menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan telah melalui proses kajian dan penilaian ketat, dengan kriteria di antaranya rusak berat, tidak dapat digunakan secara optimal, atau menimbulkan biaya pemeliharaan yang tidak sebanding dengan manfaatnya.
Langkah Strategis Menuju Transparansi Neraca Daerah
Redy menekankan bahwa ketertiban pengelolaan aset menjadi pilar penting dalam meningkatkan transparansi publik serta akuntabilitas keuangan daerah.
“Dengan memusnahkan aset-aset yang tidak lagi produktif, kita memastikan neraca daerah mencerminkan kondisi aset yang sebenarnya. Ini langkah strategis untuk menjaga integritas data dan meminimalisir potensi kesalahan dalam laporan keuangan,” katanya.
Pemusnahan ini melibatkan berbagai jenis aset dari 17 OPD, mulai dari peralatan kantor yang sudah tidak layak hingga inventaris lain yang tak lagi memenuhi standar operasional.
“Proses pemusnahan dilakukan secara terpusat di bawah pengawasan BKAD untuk memastikan seluruh tahapan, mulai dari penyusunan berita acara hingga eksekusi, berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
BKAD Kabupaten Bandung Barat berharap langkah ini dapat mendorong seluruh OPD untuk lebih disiplin dalam mengelola dan melaporkan kondisi aset di lingkungan kerja masing-masing, sejalan dengan semangat Bandung Barat Amanah dan Tertib Administrasi.

