NGAMPRAH,BBPOS- Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung Barat mengirimkan personil untuk mengikuti kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Ahli Manajemen Kontrak (Certified Contract Management Spesialist / CCMS) Tahun 2024 pada tanggal 17-22 Juli 2024.
Sebanyak 16 orang yang terdiri dari Kepala UKPBJ dan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang Jasa (JF PPBJ) serta Jabatan Fungsional Prakom Ahli Muda.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda KBB, Eyet Nurhidayat menjelaskan Saat ini adalah era dimana setiap Individu di persyaratan memiliki Sertifikat Kompetensi, termasuk bidang Pengadaan Barang dan Jasa, dimana Berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, diamanatkan untuk setiap entitas pengadaan memiliki sertifikat Kompetensi.
Ia menambahkan, salah satu yang menjadi concern dalam pengadaan adalah Ahli Kontrak, dimana bidang ini membutuhkan ketelitian dan kecermatan dalam pelaksanaanya.
16 JF Pengelola Barang/Jasa UKPBJ Kab. Bandung Barat LULUS Uji Kompetensi Ahli Manajemen Kontrak (CCMS)
“Oleh karena itu, peranan Ahli Kontrak sangat dibutuhkan untuk mencapai pengadaan yang bernilai sebanding dengan biayanya (Value For Money). Ahli kontrak juga dibutuhkan untuk mengoptimalkan kinerja pengelolaan Unit Pengadaan di setiap Organisasi, maka dibutuhkan SDM mumpuni yang dibuktikan dengan sertifikat Kompetensi,” tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pada Tahun 2024 ini Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bandung Barat menugaskan Personil JF PPBJ yang sudah memiliki sertifikat kompetensi PPK Tipe-C menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di SKPD lingkup Bandung Barat.
“Sesuai dengan SE Kepala LKPP No.1 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Personel lainnya bersertifikat kompetensi, dan pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi Tahun 2024,” katanya.
“Dengan demikian untuk meningkatkan kompetensi Personil UKPBJ dalam rangka menunjang tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), UKPBJ mengirimkan personil untuk mengikuti kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Ahli Manajemen Kontrak (Certified Contract Management Spesialist / CCMS),” imbuhnya.
Ia menegaskan, dengan mengikuti Pelatihan Certified Contract Management Specialist (CCMS) diharapkan Personil UKPBJ Bandung Barat sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK) di setiap SKPD mampu dan mahir melaksanakan kontrak secara tertib administrasi dan menghasilkan Output yang sesuai dengan kontrak dalam koridor peraturan – peraturan yang ada.
Dalam Pelatihan ini ada 15 unit kompetensi yang dibahas dan diujikan pada assesment oleh BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi ) yaitu Unit Kompetensi Menyusun Spesifikasi Teknis, Menyusun Harga Perkiraan, Menyusun Rancangan Kontrak Pengadaan, Melakukan Evaluasi Kinerja Penyedia, Melakukan Negosiasi, Melakukan Finalisasi Dokumen Kontrak Pengadaan, Membentuk Tim Pengelolaan Kontrak Pengadaan, Menyusun Rencana Pengelolaan Kontrak Pengadaan, Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan, Menyelesaikan Permasalahan Kontrak Pengadaan, Melakukan Penerimaan Hasil Pengadaan, Melakukan Persiapan Pengadaan secara Swakelola, Melakukan Pelaksanaan Pengadaan secara Swakelola, Mengelola Kinerja dan Mengelola Risiko.
“Output dari kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Ahli Manajemen Kontrak (Certified Contract Management Specialist/CCMS) yaitu meningkatnya kompetensi Personil UKPBJ Kabupaten Bandung Barat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di SKPD,” katanya.
“Dari 16 peserta yang diikutsertakan mengikuti Pelatihan CCMS yang diselenggarakan oleh Icon Training Center sebagai Penyelenggara Pelatihan, semua peserta dinyatakan KOMPETEN dan berhak menerima Sertifikat Kompetensi serta berhak menggunakan gelar CCMS,” tandasnya.