PADALARANG,BBPOS- Sebanyak 16 bangunan liar (bangli) yang berdiri di Ruang Milik Jalan (Rumija) Jalan Raya Purwakarta-Bandung, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), akhirnya ditertibkan pada Selasa (21/7/2026).
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi beberapa hari sebelumnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, mayoritas pemilik bangunan memilih membongkar bangunannya secara mandiri setelah mendapatkan edukasi dari Gubernur Jawa Barat.
“Alhamdulillah warga pemilik bangunan liar sadar membongkar sendiri. Sisanya kami bantu menggunakan alat berat. Kemarin sekitar 60 persen dibongkar secara mandiri, hari ini bersama Satpol PP Jabar, Pemda KBB, Satpol PP KBB, pemerintah desa dan kecamatan kami tuntaskan,” kata Herman kepada wartawan di lokasi.
Dari 16 bangunan yang ditertibkan, dua di antaranya merupakan rumah tinggal, sedangkan 14 bangunan lainnya digunakan sebagai tempat usaha dan berjualan.
Herman menyebut, proses penertiban berlangsung kondusif tanpa penolakan berarti. Pendekatan persuasif yang dilakukan pemerintah dinilai berhasil membangun kesadaran masyarakat untuk mengembalikan fungsi Rumija.
“Pak Gubernur sudah mengedukasi secara makro dan ternyata masyarakat, para pemilik bangunan liar, menyambut dengan baik. Jadi mereka sadar untuk melakukan pembongkaran dan penataan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sekitar 60 persen bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya pada hari pertama. Sementara sisanya membutuhkan bantuan alat berat karena memiliki konstruksi yang lebih permanen.
Dalam proses penertiban, Pemprov Jawa Barat menurunkan alat berat, truk pengangkut material, serta 17 personel dari Dinas Bina Marga yang dibantu personel Satpol PP.
“Insyaallah hari ini seluruhnya tuntas. Setelah bangunan dibongkar, bekas materialnya juga kami angkut agar lokasi bersih,” katanya.
Setelah penertiban selesai, Pemprov Jawa Barat berkoordinasi dengan Pemkab Bandung Barat, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa untuk menata kembali kawasan tersebut agar Rumija dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Herman menegaskan, penertiban bangunan liar di Rumija Jalan Raya Purwakarta-Bandung dapat menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten dan kota lain di Jawa Barat dalam menjaga fungsi ruang publik.
“Apa yang dilakukan Pak Gubernur adalah contoh bagaimana kita menata ruang milik jalan agar tidak disalahgunakan. Kami berharap kabupaten dan kota di Jawa Barat juga menindaklanjuti di wilayah masing-masing, karena bangunan liar di ruang milik jalan bukan hanya ada di jalan provinsi, tetapi juga di jalan kabupaten maupun kota,” ujarnya.
Menurut Herman, Pemprov Jawa Barat sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan kepada pemerintah kabupaten dan kota agar penataan ruang publik berjalan optimal.
Dengan rampungnya penertiban, fungsi Rumija di Jalan Raya Purwakarta-Bandung diharapkan kembali optimal untuk mendukung keselamatan pengguna jalan, kelancaran lalu lintas, serta menciptakan kawasan yang lebih tertib.


