PADALARANG,BBPOS – Kursi ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal diperebutkan 12 nama bakal calon. Hal itu berdasarkan hasil pleno tim penjaringan.
Panitia Penjaringan bakal calon (balon) Ketua KONI KBB masa bakti 2022-2026 menetapkan 12 nama itu melaju ke tahap berikutnya. Pasalnya, pengambilan formulir pendaftaran bakal calon (Balon) resmi ditutup pada Kamis 28 April 2022.
Ketua Tim Penjaringan Pencalonan Ketum KONI KBB, Asep Dedi Setiawan mengatakan, penutupan pengambilan formulir sesuai ketetapan tahapan.
“Kita tunggu sampai jam 15.00 WIB, ternyata ada 12 orang yang mengambil formulir. Artinya, kita tetapkan pada tahap penjaringan ini ada 12 orang bakal calon,” ujarnya, pada wartawan di Sekretariat KONI KBB.
Asep menyebutkan, nama-nama yang telah mengambil pendaftaran pencalonan yang dimulai 22 April 2022 adalah Yudha M. Saputra Fieter Djuandy, H. Kusna Sunardi, Agus Mulya, Yacob Anwar Lewi (Pengurus FORKI Jabar), Asep Hendra (Ketua IPSI KBB), Tini Hartini (politisi), Sonya Fatmala, Ida Widaningsih, Lili Supriatna, AT Saepuloh dan Muhammad Firja.
Tahapan selanjutnya, adalah pengembalian formulir pada 9-13 Mei 2022. Kemudian 13-15 Mei 2022 verivikasi data oleh Tim Penjaringan.
Untuk pemilihan Ketum KONI kali ini, sambung Asep, bakal ada kompetensi. Hal itu sesuai dengan usulan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.
“Waktunya cuma satu hari. Cuma kita belum bisa memastikan tepat tanggalnya. Ya pokoknya antara tanggal 16-20 Mei,” jelas Asep.
Dalam uji kompetensi nanti, peserta yang hadir dibatasi, hanya terdiri dari Ketua Cabor. Mereka inilah sekaligus sebagai pemilik hak suara pada Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI KBB.
“Kompetensi para bakal calon ini bakal kelihatan pada saat uji kompetensi nanti. Dan para cabor diberi kesempatan untuk menilai kompetensi mereka,” bener Asep, yang kerap dipanggil Ucok ini.
Sedangkan untuk persyaratan menjadi Ketum KONI KBB tersebut ada ketentuannya. Pertama persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Salah satu persyaratan antara lain pernah jadi pengurus KONI, Cabor atau fungsional.
“Yang menjadi pengurus KONI, Cabor atau Badan Fungsional, tidak ditentukan dari KBB saja. Boleh juga pernah jadi pengurus walau dari luar KBB. Yang penting bisa dibuktikan dengan legalitas SK selama dia menjadi pengurusnya,” pungkasnya.