• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

10 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Bupati Cianjur Non Aktif, Irvan Rivano

by Hilman Nul Hakim
20 Mei 2019
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
10 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Bupati Cianjur Non Aktif, Irvan Rivano

10 orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar, Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (20/5/2019). Foto:Bandungbaratpos.com/Hakim

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, BBPOS – 10 orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar, Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi, Rosidin, dan Tb Cepy Setiadi.

Sidang yang dipimpin Daryanto tersebut berlangsung di ruang satu, Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (20/5/2019).

Dalam sidang tersebut, saksi yang dihadirkan oleh JPU merupakan staf di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur, kemudian dari Dirjen Kementrian Pendidikan, dan satu dari BPKAD Cianjur.

Ke-10 saksi yang dihadirkan, yakni Basuki Widodo (staf dirjen Disdakmen Kwmendikbud), Rustanto (PNS Disdik Cianjur), Tedy Budiman (BPKAD Cianjur), M Asep Saipurohman (Sekdisdik), Iyang Ruhiyana (Kasubag Keu Disdik Cianjur).

Selanjutnya, Hendar Munadi (Kasi Kelembagaan Sarana Disdik), Normansyah (Disdik), Agus Supriyadi (Kabid SD disdik), Budiman (Ispektorat), dan Dadang Danurhuda (Spir Cecep).

“Karena semua saksi yang dihadirkan keterangannya sangat berkaitan, kami mohon sidang disatukan,” kata salah seorang JPU KPK di persidangan.

Sebelumnya, JPU KPK Ali Fikri menyatakan Irvan Rivano Muchtar bersama-sama dengan Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi, Kabid SMP Rosidin dan Cepy Septhiady kakak iparnya Irvan dengan penuntutan terpisah telah melakukan perbuatan melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Bupati Cianjur.

“Yakni memaksa seseorang yaitu memaksa para kepala sekolah penerima DAK Fisik Bidang Pendidikan SMP TA 2018, memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan potongan penerimaan DAK Fisik SMP di Cianjur,” katanya.

Seperti diketahui, para terdakwa melakukan pemotongan dengan total Rp6.943.860.000. Dana yang dipotong para terdakwa berasal dari DAK fisik yang dikucurkan pemerintah pusat untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah.

Akibat perbuatannta terdakwa dijerat pasal 12 hurup e, 12 huruf f dan pasal 11 Undang-undang tindak pidana korupsi.(Ay)

Tags: 10 saksiCianjurDAKIrvan RivanoMantan Bupati Cianjur
Previous Post

Aa Umbara Umbara Ajak ASN Dharma Bhaktikan Diri Demi Bandung Barat

Next Post

Achmad Jufriyanto Jalani Debut Manis Bersama Persib

Hilman Nul Hakim

Next Post
Achmad Jufriyanto Jalani Debut Manis Bersama Persib

Achmad Jufriyanto Jalani Debut Manis Bersama Persib

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In