NGAMPRAH,BBPOS- Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bandung Barat mengingatkan seluruh perangkat daerah agar segera menuntaskan penginputan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun Anggaran 2026 sebelum batas waktu 28 Februari 2026.
Keterlambatan penginputan dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan kegiatan serta menurunkan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peringatan tersebut mengemuka dalam kegiatan Desk Penginputan dan Pengumuman SiRUP TA 2026 yang digelar UKPBJ Kabupaten Bandung Barat pada Selasa, 3 Februari 2026.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bandung Barat, Ahmad Fauzan Azima, S.Sos., MH, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa penginputan SiRUP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan indikator penting dalam penilaian MCP KPK, khususnya pada area intervensi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
“Kelalaian atau keterlambatan penginputan SiRUP dapat berdampak langsung pada penurunan skor integritas pemerintah daerah di mata KPK,” tegas Ahmad Fauzan Azima.
Sementara itu, Kepala UKPBJ Kabupaten Bandung Barat, Eyet Nurhidayat, S.Pd., M.MPd., memaparkan bahwa progres penginputan SiRUP hingga saat ini masih bervariasi. Sejumlah perangkat daerah telah menyelesaikan penginputan, namun sebagian lainnya belum melakukan proses tersebut.
Menurut Eyet, penginputan dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui SiRUP merupakan fondasi utama transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Dengan diumumkannya RUP di SiRUP, akses informasi dibuka seluas-luasnya bagi publik dan penyedia. Ini penting untuk mencegah potensi penyimpangan, menjamin persaingan usaha yang sehat, serta memastikan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi,” jelasnya.
Menyikapi kondisi tersebut, Eyet menegaskan seluruh perangkat daerah yang belum menyelesaikan penginputan diminta segera melakukan percepatan sebelum batas waktu cut-off pada 28 Februari 2026.
Ia menilai kepatuhan terhadap tenggat waktu ini sangat krusial agar pelaksanaan kegiatan dan pembangunan daerah tahun 2026 tidak mengalami hambatan.
“Percepatan penginputan SiRUP menjadi bukti komitmen Pemkab Bandung Barat dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang bersih, transparan, dan profesional,” pungkasnya.


