• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
Selasa, 25 Agustus, 2026
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

SP2 Dilayangkan, 30 Bangunan Liar di Desa Padalarang Terancam Dibongkar

by Fitria Aulia
24 Agustus 2026
in Headline, Info KBB, Seputar Desa
Reading Time: 1 min read
SP2 Dilayangkan, 30 Bangunan Liar di Desa Padalarang Terancam Dibongkar
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PADALARANG,BBPOS- Satpol PP Kabupaten Bandung Barat melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada pemilik bangunan yang berdiri di atas lahan irigasi dan area aliran sungai di Jalan GA Manulang, Desa Padalarang, Senin (24/8).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penertiban bangunan yang berada di area yang diperuntukkan bagi fungsi irigasi dan aliran sungai.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP, Angga Setiaputra, mengatakan SP1 sebelumnya telah diberikan kepada pemilik bangunan pada Rabu pekan lalu. Namun, berdasarkan hasil pemantauan, masih terdapat bangunan yang belum ditertibkan.

“Karena di lapangan ternyata masih tidak diindahkan untuk SP1, hari ini berdasarkan SOP kami memberikan surat peringatan kedua terhadap seluruh bangunan yang melanggar ketentuan,” ujar Angga.

Ia menjelaskan, pemilik bangunan diberikan waktu 2×24 jam atau dua hari kerja untuk menindaklanjuti SP2 tersebut. Jika kembali tidak diindahkan, pemerintah akan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3).

“Setelah SP3 diterbitkan, pemilik bangunan diberikan waktu 1×24 jam untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” ungkapnya

Angga berharap pemilik bangunan memilih membongkar secara mandiri sehingga material seperti batu, genting dan kusen masih dapat dimanfaatkan.

Ia menjelaskan, Berdasarkan pendataan sementara, terdapat 14 bangunan di bagian dalam yang masih akan divalidasi. Sementara di bagian luar terdapat 16 bangunan yang dinilai melanggar dan tidak dapat menunjukkan bukti hukum kepemilikan lahan.

“Kalau SP3 tidak diindahkan, kita akan melakukan pembongkaran paksa oleh pemerintah untuk menertibkan bangunan-bangunan tersebut,” katanya.

Angga juga mengimbau masyarakat tidak mendirikan bangunan di atas lahan yang tidak diperbolehkan. Menurutnya, selain melanggar aturan, keberadaan bangunan di area aliran sungai berpotensi mengganggu aliran air.

“Ini untuk kepentingan masyarakat secara umum. Selain melanggar perda, secara kasat mata juga mengganggu aliran sungai,” ujarnya.

Ia mengingatkan, dampaknya mungkin tidak langsung terlihat saat musim kemarau. Namun, ketika hujan dengan intensitas tinggi, bangunan atau material yang berada di sekitar aliran sungai berpotensi menyebabkan penyumbatan dan berdampak terhadap wilayah di bagian hilir.

Tags: #kabupaten bandung baratBangunan liar padalarangDesa Padalarangirigasi padalarangPemkab bandung baratsatpol kbb
Previous Post

Bupati Jeje Geram Lihat SMPN 2 Ngamprah, Dana BOS Dipertanyakan

Fitria Aulia

Please login to join discussion

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

  • Home
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version