PADALARANG,BBPOS- Satpol PP Kabupaten Bandung Barat melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada pemilik bangunan yang berdiri di atas lahan irigasi dan area aliran sungai di Jalan GA Manulang, Desa Padalarang, Senin (24/8).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penertiban bangunan yang berada di area yang diperuntukkan bagi fungsi irigasi dan aliran sungai.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP, Angga Setiaputra, mengatakan SP1 sebelumnya telah diberikan kepada pemilik bangunan pada Rabu pekan lalu. Namun, berdasarkan hasil pemantauan, masih terdapat bangunan yang belum ditertibkan.
“Karena di lapangan ternyata masih tidak diindahkan untuk SP1, hari ini berdasarkan SOP kami memberikan surat peringatan kedua terhadap seluruh bangunan yang melanggar ketentuan,” ujar Angga.
Ia menjelaskan, pemilik bangunan diberikan waktu 2×24 jam atau dua hari kerja untuk menindaklanjuti SP2 tersebut. Jika kembali tidak diindahkan, pemerintah akan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3).
“Setelah SP3 diterbitkan, pemilik bangunan diberikan waktu 1×24 jam untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” ungkapnya
Angga berharap pemilik bangunan memilih membongkar secara mandiri sehingga material seperti batu, genting dan kusen masih dapat dimanfaatkan.
Ia menjelaskan, Berdasarkan pendataan sementara, terdapat 14 bangunan di bagian dalam yang masih akan divalidasi. Sementara di bagian luar terdapat 16 bangunan yang dinilai melanggar dan tidak dapat menunjukkan bukti hukum kepemilikan lahan.
“Kalau SP3 tidak diindahkan, kita akan melakukan pembongkaran paksa oleh pemerintah untuk menertibkan bangunan-bangunan tersebut,” katanya.
Angga juga mengimbau masyarakat tidak mendirikan bangunan di atas lahan yang tidak diperbolehkan. Menurutnya, selain melanggar aturan, keberadaan bangunan di area aliran sungai berpotensi mengganggu aliran air.
“Ini untuk kepentingan masyarakat secara umum. Selain melanggar perda, secara kasat mata juga mengganggu aliran sungai,” ujarnya.
Ia mengingatkan, dampaknya mungkin tidak langsung terlihat saat musim kemarau. Namun, ketika hujan dengan intensitas tinggi, bangunan atau material yang berada di sekitar aliran sungai berpotensi menyebabkan penyumbatan dan berdampak terhadap wilayah di bagian hilir.


