NGAMPRAH,BBPOS- Aktivitas belajar mengajar di SD Negeri Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, terganggu akibat sengketa lahan yang belum tuntas. Sejumlah ruang kelas dipagari seng oleh pihak ahli waris, membuat sekolah harus menerapkan sistem belajar bergiliran.
Pantauan di lokasi, Senin (13/4/2026), siswa kelas rendah (kelas 1–3) mengikuti kegiatan belajar di pagi hari, sementara siswa kelas 4 hingga 6 baru masuk pada siang hari. Kondisi ini terjadi lantaran sebagian bangunan sekolah tidak bisa digunakan setelah ditutup pagar.
Sebelum pemasangan pagar, pihak ahli waris juga memasang plang di area sekolah yang menyatakan kepemilikan lahan berdasarkan akta jual beli lama. Sengketa tersebut kini berdampak langsung terhadap kenyamanan dan proses belajar siswa.
“Iya sekarang sekolah siang, soalnya kelas belakang ditutup seng. Enggak nyaman, lebih enak sekolah pagi,” ujar Abdi Putra Nugraha, siswa kelas 4.
Abdi berharap pagar seng tersebut segera dibongkar agar kegiatan belajar kembali normal. Ia juga mengaku ruang gerak siswa menjadi terbatas saat jam istirahat.
“Maunya dibongkar lagi, biar enggak dibatasi. Sekarang kalau main juga jadi enggak bebas, takut bahaya karena ada seng,” katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Asep Dendih, menegaskan bahwa pemagaran tersebut berdampak serius terhadap kondisi psikologis siswa dan tenaga pengajar.
“Pemagaran ini sangat mengganggu proses belajar karena sekolah harus dibagi dua shift. Ini jelas berdampak pada psikis siswa dan guru,” ujarnya.
Pihaknya berharap persoalan tersebut segera diselesaikan melalui jalur hukum agar fasilitas pendidikan bisa kembali digunakan secara normal. Ia menegaskan, pembongkaran pagar harus melalui keputusan pengadilan.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, tindakan ini sudah mengganggu kegiatan pendidikan, bahkan merusak fasilitas yang merupakan aset pemerintah daerah,” katanya.
Dinas Pendidikan Bandung Barat juga telah melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang, dengan dugaan perusakan fasilitas pendidikan.
“Kami sudah menempuh jalur hukum. Untuk sengketa lahannya itu ranah antara ahli waris dan pemerintah, tapi kami fokus pada dampak terhadap kegiatan belajar mengajar,” pungkasnya.


