• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
Jumat, 17 April, 2026
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Puluhan Petugas Retribusi Mendadak Dirumahkan, Kadishub KBB: Menyesuaikan Undang-undang

by Fitria Aulia
11 Januari 2024
in Headline, Info KBB
Reading Time: 1 min read
Puluhan Petugas Retribusi Mendadak Dirumahkan, Kadishub KBB: Menyesuaikan Undang-undang
0
SHARES
6.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NGAMPRAH, BBPOS – Puluhan petugas pemungut retribusi terminal mendatangi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk mempertanyakan statusnya.

Hal tersebut setelah Dishub KBB mengirim surat pemberhentian kepada 80 petugas pemungut retribusi yang ada di KBB.

Petugas retribusi yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, petugas dari 11 terminal sekarang mendatangi Dishub KBB untuk mempertanyakan statusnya setalah pihak Dishub mengirim surat pemberhentian sepihak.

“Kami bersama teman-teman ingin minta kejelasan kepada Kepala Dinas terkait statusnya ke depan, kalau kita berhenti bekerja kita mau makan dari mana padahal kita sudah mengabdi puluhan tahun,” ungkap petugas retribusi saat ditemui BBPOS di lokasi, Kamis (11/1/2024).

Ia mengatakan, harapan semua petugas dari 11 terminal di KBB intinya ingin tetap bekerja dan mendaptakan status yang jelas.

“Kami berharap dinas terkait mendengar aspirasi teman-teman yang sudah mengabdi puluhan tahun untuk Bandung Barat,” katanya.

Terpisah, Kepala Dishub KBB, Fauzan membenarkan memberhentikan petugas tersebut. Pasalnya, terhitung 1 Januari 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 dan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi terdapat beberapa obyek retribusi daerah yang di hapus.

“Jadi Kita menyesuaikan sesuai UUD terkait dihapusnya retribusi secara otomatis pemungutan di terminal sudah tidak ada lagi,” katanya.

Ia menegaskan, Dampak dari penghapusan tersebut berdampak terhadap petugas pemungut retribusi yang selama ini status nya sebagai petugas pemungut retribusi dan bukan TKK. Sehingga petugas tersebut secara otomatis tidak lagi bisa di perpanjang.

“Jadi secara sistematis petugas tersebut berhenti tidak lagi bisa di perpanjang. Namun demikian dinas (Dishub, red) berupaya memberikan solusi menjadi juru parkir di setiap wilayah kerjanya dengan mencari potensi parkir yang belum tergarap,” pungkasnya.

Tags: #kabupaten bandung barat#pemda bandung baratDishub kbbfauzanpajak retribusiPetugas retribusi terminalretribusi terminal
Previous Post

Pemda KBB Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana hingga 31 Mei

Next Post

Pondasi SDN 2 Parigi Ambruk

Fitria Aulia

Next Post

Pondasi SDN 2 Parigi Ambruk

Please login to join discussion

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

  • Home
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version