CIPATAT,BBPOS- Forkopimcam Kecamatan Cipatat melakukan serangkaian kegiatan cipta kondisi dalam rangka menertibkan peredaran minuman keras (miras), obat keras tertentu (OKT), dan narkoba menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kapolsek Cipatat, Kompol Iwan Setiawan, mengatakan hingga saat ini situasi peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Cipatat terpantau aman dan terkendali, kecuali penanganan yang dilakukan sesuai dengan sasaran Polres Cimahi.
“Untuk narkoba sampai saat ini aman dan terkendali, kecuali yang dilakukan sesuai sasaran Polres Cimahi,” ujar Kompol Iwan Setiawan di Mapolsek Cipatat, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan, kegiatan cipta kondisi tersebut dilaksanakan selama 10 hari menjelang Natal dan Tahun Baru dengan melibatkan unsur Koramil, Kecamatan Cipatat, serta Satpol PP. Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan sebanyak 35 knalpot brong dan kurang lebih 302 botol miras dari berbagai lokasi di wilayah Kecamatan Cipatat.
“Saya sedih masih ada peredaran minuman keras di wilayah kami. Setelah dilakukan investigasi, seluruh miras yang diamankan tidak diproduksi di Cipatat, melainkan dikirim dari wilayah lain,” ungkapnya.
Menurutnya, salah satu jenis miras yang diamankan adalah arak Bali dengan kandungan alkohol tinggi. Ia juga menyinggung adanya kasus korban jiwa akibat minuman keras oplosan yang terjadi di daerah lain.
“Sejauh ini peredarannya masih bisa dikendalikan, namun kami sangat membutuhkan peran serta masyarakat untuk memberikan informasi terkait potensi gangguan kamtibmas,” katanya.
Kompol Iwan menambahkan, seluruh barang bukti hasil operasi akan diserahkan ke Polres Cimahi untuk dilakukan pemusnahan. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengamankan pelaku karena mayoritas merupakan pengecer.
“Kami lakukan pemeriksaan, inventarisasi, serta memberikan imbauan agar tidak menjual kembali. Bagi yang menjual tanpa izin, meskipun termasuk golongan cukai, tetap kami lakukan pembinaan, pendataan, dan inventarisasi,” pungkasnya.


