• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
Jumat, 17 April, 2026
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Dishub KBB Fasilitasi Penyaluran Kompensasi Sopir Angkot

by Fitria Aulia
31 Desember 2025
in Ekonomi, Headline, Info KBB
Reading Time: 2 mins read
Dishub KBB Fasilitasi Penyaluran Kompensasi Sopir Angkot
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NGAMPRAH,BBPOS- Ratusan sopir angkot trayek Lembang–Stasiun Bandung dan Lembang–Ciroyom menggeruduk Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat (KBB), Selasa (31/12/2024).

Aksi tersebut dipicu kekecewaan puluhan sopir yang mengaku tidak terdata sebagai penerima kompensasi penghentian sementara operasional angkutan umum.

Para sopir menuntut kejelasan serta realisasi kompensasi Rp600.000 yang dijanjikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) atas kebijakan penghentian operasional angkutan umum di wilayah Bandung Raya selama 31 Desember hingga 1 Januari.

Situasi sempat memanas setelah sekitar 70 sopir memastikan nama mereka tidak tercantum dalam daftar penerima kompensasi, meski terdampak langsung kebijakan tersebut. Mereka menilai proses pendataan bermasalah dan tidak tepat sasaran.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat memfasilitasi penyaluran kompensasi bagi ratusan sopir angkot dari berbagai koperasi dan komunitas angkutan, seperti Kobutri, Komitran, dan Kobanter, sesuai surat edaran Gubernur Jawa Barat. Namun, para sopir menilai banyak sopir aktif dan resmi justru tidak menerima bantuan, sementara nama-nama yang dinilai tidak aktif malah tercantum sebagai penerima.

Salah seorang sopir angkot trayek Lembang–Stasiun Bandung, Rohidin (39), mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Ia telah mengemudi angkot selama 14 tahun dan merasa sistem pendataan yang diterapkan merugikan sopir resmi.

“Saya kecewa. Banyak sopir yang sudah puluhan tahun hidup dari angkutan ini justru tidak dapat kompensasi. Tapi ada sopir yang bukan sopir resmi malah menerima bantuan,” ujar Rohidin di lokasi aksi.

Menurut Rohidin, kesalahan utama terletak pada mekanisme pendataan yang hanya berbasis KTP, bukan berdasarkan kendaraan dan status sopir aktif.

“Harusnya yang didata itu kendaraan dan sopir aktifnya, bukan cuma KTP. Kalau itu yang dipakai, kompensasi pasti tepat sasaran. Sistem sekarang malah merugikan sopir resmi,” tegasnya.

Para sopir mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melakukan pendataan ulang dan mencairkan kompensasi bagi sopir yang belum menerima. Mereka bahkan menyatakan akan bertahan di kantor Pemkab Bandung Barat hingga ada kejelasan.

“Kami akan tetap di sini sampai kompensasi itu selesai dan kami terima,” tegasnya.

Terpisah Kepala Bidang Angkutan Dishub KBB, Retno Handayani, turun langsung menemui para sopir dan menenangkan massa sehingga suasana kembali kondusif.

Retno menegaskan, Pemkab Bandung Barat hanya berperan sebagai fasilitator penyaluran kompensasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Data penerima, kata dia, berasal dari pengajuan tiga koperasi angkutan, yakni Kobutri, Komitran, dan Kobanter.

“Untuk wilayah Bandung Barat, kami memfasilitasi kompensasi bagi trayek Lembang–Stasiun Bandung dan Lembang–Ciroyom. Ini trayek AKDP yang lintasannya masuk wilayah Bandung Barat,” kata Retno.

Berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi yang diajukan ketiga koperasi tersebut, tercatat sebanyak 207 sopir angkot telah terverifikasi sebagai penerima kompensasi.

Menurut Retno, kebijakan penghentian sementara operasional angkot merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat untuk mengurai kemacetan di jalur wisata Lembang selama libur akhir tahun.

“Kebijakan ini bukan untuk merugikan sopir. Justru mereka tetap mendapat kompensasi sehingga bisa beristirahat tanpa kehilangan penghasilan,” jelasnya.

Besaran kompensasi yang diberikan adalah Rp300.000 per hari. Dengan penghentian operasional selama dua hari, setiap sopir menerima total Rp600.000.

“Seluruh sopir angkot Bandung Raya tidak beroperasi sejak 31 Desember hingga 1 Januari, dengan total kompensasi Rp600.000 per sopir,” pungkasnya. ***

Tags: #kabupaten bandung barat#pemda bandung baratdedy mulyadiDishub kbbGubernur JabarKompensasiSupir angkotsupir angkot kbb
Previous Post

Pemkab Bandung Barat Upayakan Pemulangan Jenazah PMI Meninggal di Timur Tengah

Next Post

Polsek Cipatat Amankan 302 Botol Miras dan 35 Knalpot Brong Jelang Nataru

Fitria Aulia

Next Post

Polsek Cipatat Amankan 302 Botol Miras dan 35 Knalpot Brong Jelang Nataru

Please login to join discussion

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

  • Home
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version