NGAMPRAH,BBPOS- Ratusan sopir angkot trayek Lembang–Stasiun Bandung dan Lembang–Ciroyom menggeruduk Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat (KBB), Selasa (31/12/2024).
Aksi tersebut dipicu kekecewaan puluhan sopir yang mengaku tidak terdata sebagai penerima kompensasi penghentian sementara operasional angkutan umum.
Para sopir menuntut kejelasan serta realisasi kompensasi Rp600.000 yang dijanjikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) atas kebijakan penghentian operasional angkutan umum di wilayah Bandung Raya selama 31 Desember hingga 1 Januari.
Situasi sempat memanas setelah sekitar 70 sopir memastikan nama mereka tidak tercantum dalam daftar penerima kompensasi, meski terdampak langsung kebijakan tersebut. Mereka menilai proses pendataan bermasalah dan tidak tepat sasaran.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat memfasilitasi penyaluran kompensasi bagi ratusan sopir angkot dari berbagai koperasi dan komunitas angkutan, seperti Kobutri, Komitran, dan Kobanter, sesuai surat edaran Gubernur Jawa Barat. Namun, para sopir menilai banyak sopir aktif dan resmi justru tidak menerima bantuan, sementara nama-nama yang dinilai tidak aktif malah tercantum sebagai penerima.
Salah seorang sopir angkot trayek Lembang–Stasiun Bandung, Rohidin (39), mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Ia telah mengemudi angkot selama 14 tahun dan merasa sistem pendataan yang diterapkan merugikan sopir resmi.
“Saya kecewa. Banyak sopir yang sudah puluhan tahun hidup dari angkutan ini justru tidak dapat kompensasi. Tapi ada sopir yang bukan sopir resmi malah menerima bantuan,” ujar Rohidin di lokasi aksi.
Menurut Rohidin, kesalahan utama terletak pada mekanisme pendataan yang hanya berbasis KTP, bukan berdasarkan kendaraan dan status sopir aktif.
“Harusnya yang didata itu kendaraan dan sopir aktifnya, bukan cuma KTP. Kalau itu yang dipakai, kompensasi pasti tepat sasaran. Sistem sekarang malah merugikan sopir resmi,” tegasnya.
Para sopir mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melakukan pendataan ulang dan mencairkan kompensasi bagi sopir yang belum menerima. Mereka bahkan menyatakan akan bertahan di kantor Pemkab Bandung Barat hingga ada kejelasan.
“Kami akan tetap di sini sampai kompensasi itu selesai dan kami terima,” tegasnya.
Terpisah Kepala Bidang Angkutan Dishub KBB, Retno Handayani, turun langsung menemui para sopir dan menenangkan massa sehingga suasana kembali kondusif.
Retno menegaskan, Pemkab Bandung Barat hanya berperan sebagai fasilitator penyaluran kompensasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Data penerima, kata dia, berasal dari pengajuan tiga koperasi angkutan, yakni Kobutri, Komitran, dan Kobanter.
“Untuk wilayah Bandung Barat, kami memfasilitasi kompensasi bagi trayek Lembang–Stasiun Bandung dan Lembang–Ciroyom. Ini trayek AKDP yang lintasannya masuk wilayah Bandung Barat,” kata Retno.
Berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi yang diajukan ketiga koperasi tersebut, tercatat sebanyak 207 sopir angkot telah terverifikasi sebagai penerima kompensasi.
Menurut Retno, kebijakan penghentian sementara operasional angkot merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat untuk mengurai kemacetan di jalur wisata Lembang selama libur akhir tahun.
“Kebijakan ini bukan untuk merugikan sopir. Justru mereka tetap mendapat kompensasi sehingga bisa beristirahat tanpa kehilangan penghasilan,” jelasnya.
Besaran kompensasi yang diberikan adalah Rp300.000 per hari. Dengan penghentian operasional selama dua hari, setiap sopir menerima total Rp600.000.
“Seluruh sopir angkot Bandung Raya tidak beroperasi sejak 31 Desember hingga 1 Januari, dengan total kompensasi Rp600.000 per sopir,” pungkasnya. ***


