CIMAHI,BBPOS- Kepolisian Resor Cimahi membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang hendak mudik pada libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, kendaraan yang tidak dibawa ke kampung halaman dapat dititipkan di kantor polisi terdekat, baik di Mapolres Cimahi maupun di polsek wilayah tempat tinggal masing-masing.
“Di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat terdapat 13 polsek serta Mapolres Cimahi yang disiapkan sebagai lokasi penitipan kendaraan selama libur Idul Fitri,” kata Niko, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan cukup membawa persyaratan berupa fotokopi KTP serta fotokopi STNK atau BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
“Persyaratannya cukup fotokopi KTP dan STNK atau BPKB. Hal ini untuk memudahkan proses validasi oleh petugas saat kendaraan dititipkan maupun ketika akan diambil kembali,” ujarnya.
Menurutnya, layanan penitipan kendaraan gratis ini merupakan upaya kepolisian untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang akan mudik, sekaligus meminimalisasi potensi tindak kriminalitas.
“Daripada kendaraan disimpan di rumah dalam keadaan kosong, lebih baik dititipkan di kantor polisi. Dengan begitu masyarakat bisa lebih tenang saat meninggalkan rumah,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat yang hendak mudik agar melapor kepada pengurus RT dan RW setempat agar rumah yang ditinggalkan dapat ikut diawasi.
“Nanti anggota kami melalui bhabinkamtibmas juga akan melakukan pengawasan di permukiman warga. Selain itu, patroli rutin akan ditingkatkan untuk mencegah potensi kriminalitas selama musim mudik,” tandasnya.


