• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
Jumat, 17 April, 2026
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Pengamat: Hambat Pelayanan di KBB, Sanksi Berat Bagi Kasi, Kabid, Kadis

by Suwitno Gimnastiar
16 Agustus 2022
in Headline, Info KBB
Reading Time: 2 mins read
Pengamat: Hambat Pelayanan di KBB, Sanksi Berat Bagi Kasi, Kabid, Kadis
0
SHARES
177
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NGAMPRAH, BBPOS – Djamu Kertabudi, Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan menyikapi peristiwa mogok kerja puluhan tenaga kerja kontrak (TKK) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Menurutnya, suasana kebatinan TKK saat ini terusik oleh ungkapan pejabat di Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat sendiri. Sehingga menimbulkan asumsi atau opini liar di berbagai kalangan.

“Ungkapan antara pejabat ini menjadi masuk ke wilayah publik yang akhirnya muncul asumsi-asumsi dan menjadi opini liar,” ujar Djamu saat dihubungi, Selasa (16/8/2022).

“Perbedaan ungkapan antara pejabat berbeda-beda ini berpengaruh pada ketidak fokusan kebijakan yang dibuat. Kemudian hal tersebut ditangkap P3K, TKK dan sebagainya,” sambungnya.

Ia menjelaskan, pernyataan para kalangan elit di Pemda KBB itu menyulut reaksi emosional dari berbagai kalangan salah satunya TKK. Sementara, komunikasi yang terbangun antara TKK di instansi tersebut dengan pimpinannya tersumbat.

“Karena tersumbat dan komunikasi tidak lancar, akhirnya serempak dengan cara-cara seperti itu,” kata Djamu.

Ia menilai, Disdukcapil KBB kurang mengantisipasi aksi seperti itu. Pegawai ASN yang tercatat seharusnya langsung mengambil alih ketika ada peristiwa mogok kerja.

Berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2014, jelas jika ada aparatur yang menghambat pelayanan akan diberikan sanksi. Sanksi di UUD itu, kata Djamu ada 3 kategori, berat, sedang dan ringan.

“Sanksi ini cukup berat, kesimpulannya ini tidak terutama yang disalahkan itu dari TKK saja tapi kan ada kasi, kabid dan kadis yang harus mampu mengantisipasi itu. Jadi jangan masyarakat yang menjadi korban,” tegasnya

“Sanksinya ada tiga jenis, berat, sedang dan ringan. Ringan itu salah satunya pernyataan tidak puas yang diberikan oleh bupati kepada pimpinan SKPD yang bersangkutan dan ini kalau ada surat teguran semacam ini itu catatan penting untuk karir selanjutnya,” tambahnya.

Karena itu, Djamu mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan untuk segera melakukan tindakan melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat.

“Peristiwa ini sudah masuk dalam pelanggaran fungsi-fungsi tugas pemerintah dalam memberikan pelayanan. Harus ada pemeriksaan oleh Inspektorat dan harus ada sanksi,” pungkasnya.

Tags: #kabupaten bandung barat#pemda bandung baratDjamu kertabudisangsi asn
Previous Post

Pelayanan Adminduk Lumpuh, Komisi I DPRD KBB: Honorer dan Pimpinan Minim Komunikasi

Next Post

Momen HUT ke-77 RI, Hengky Ingin KBB Maju Lebih Kuat

Suwitno Gimnastiar

Next Post

Momen HUT ke-77 RI, Hengky Ingin KBB Maju Lebih Kuat

Please login to join discussion

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

  • Home
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version